Breaking News

NASIONAL Kapolri Keluarkan Instruksi Tegas Terkait Pengendalian Obat selama Pandemi Covid 06 Jul 2021 08:22

Article image
Konferensi pers terkait Instruksi Kapolri. (Foto: tribunnews.com)
Adapun instruksi ini bertujuan mengantisipasi tidak terkendalinya harga obat dan alat kesehatan di masa pandemi.

 

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas memerintahkan para Kapolda dan jajarannya di seluruh Indonesia untuk menindak tegas para oknum yang sengaja mengambil keuntungan melalui harga penjualan obat dan alat-alat kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

Perintah tegas Kapolri itu tertuang melalui Surat Telegram Nomor: ST/1373/VII/Huk.7.1./2021 yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto atas nama Kapolri. Surat itu diterbitkan sejak 3 Juli 2021 kemarin.

“Benar surat telegram tersebut,” kata Agus seperti dilansir tribunnews.com, Minggu (4/7/2021).

Dalam surat itu dijelaskan bahwa instruksi ini ditujukan kepada seluruh Kapolda dan jajaran di seluruh Indonesia.

Adapun instruksi ini bertujuan mengantisipasi tidak terkendalinya harga obat dan alat kesehatan di masa pandemi.

Terdapat lima poin instruksi yang diperintahkan Kapolri kepada Polda dan jajarannya di seluruh Indonesia, yakni:

Pertama, melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

Kedua, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan obat dan alat kesehatan.

Ketiga, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat semua upaya pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

Keempat, mempelajari dan memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi Covid-19.

Kelima, melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri dan Kabareskrim dalam bentuk softcopy melalui email.

--- Guche Montero

Komentar