Breaking News

HUKUM Kasus Asusila, Mantan Kepsek SMP Negeri 1 Ende Divonis 13 Tahun Penjara 29 Sep 2019 00:09

Article image
Anak-anak selalu rentan menjadi korban tindakan asusila. (Foto: Ilustrasi)
Vonis 13 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara.

ENDE, IndonesiaSatu.co-- Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Benediktus Seni (59) akhirnya divonis hukuman penkara selama 13 tahun atas kasus asusila terhadap tiga siswi pada Maret 2019 lalu.

Oleh Majelis hakim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende, Benediktus terbukti bersalah melakukan tindakan pidana, melakukan ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat terhadap anak serta melakukan perbuatan cabul.

Vonis 13 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara.

“Terdakwa divonis 13 tahun penjara dari tuntutan jaksa 15 tahun. Kemudian denda sebesar lima juta dan kalau tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Abdon C. Toh kepada wartawan di Ende, Jumat (27/09/19) seperti dilansir Voxntt.com.

Abdon menjelaskan, dalam putusan tersebut, Benediktus terbukti melanggar Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala SMP Negeri 1 Ende tersebut dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswi karena diduga melakukan pencabulan di lingkungan sekolah.

Guna menutupi tindakan tidak terpujinya tersebut, pelaku merayu korban dengan memberi ongkos serta dengan bermodus kekeluargaan.

Merespon laporan orang tua korban, Polisi Resor Ende lalu menahan Benediktus hingga akhirnya diproses hukum.

--- Guche Montero

Komentar