Breaking News

HUKUM Kasus Bansos, Hari Ini KPK Periksa Adik Politisi PDI Perjuangan 29 Jan 2021 12:27

Article image
Ihsan Yunus, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan. (Foto: Jambiupdate.co)
Dalam pemeriksaan, tim penyidik mendalami keterlibatan perusahaan Rakyan Ikram dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap adik anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus, Muhammad Rakyan Ikram pada hari ini, Jumat (29/1/2021).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk Jabodetabek di Kementerian Sosial tahun anggaran 2020. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Muhammad Rakyan akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ardian I M (AIM).

"Saksi Muhammad Rakyan Ikram akan diperiksa untuk tersangka AIM," ujar Fikri seperti dilansir JPNN.com.

Pemeriksaan terhadap Rakyan pada hari ini membuatnya menjadi saksi sebanyak dua kali. Dia pernah diperiksa pada Kamis (14/1/2021).

Dalam pemeriksaan, tim penyidik mendalami keterlibatan perusahaan Rakyan Ikram dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Tak hanya itu, tim penyidik juga sudah menggeledah kediaman orang tua Rakyan Ikram dan Ihsan Yunus di Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa (12/1/2021).

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita alat komunikasi dan beberapa dokumen terkait bansos Covid-19.

Selain Rakyan, tim penyidik juga akan memeriksa Direktur Utama PT Mandala Hamongan Sude Rangga Derana Niode, Direktur PT Mandala Hamongan Sude Rajif Bachtiar Amin, dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Falian Setiabudi pada hari ini.

Dalam mendalani kasus ini, tim penyidik juga sudah berusaha memanggil mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus pada Rabu (27/1/2021).

Namun Ihsan yang kini dipindahkan ke Komisi II DPR batal diperiksa tim penyidik lantaran mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan. KPK pun mengagendakan ulang pemeriksaan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah eks Menteri Sosial Juliari P Batubara, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu per paket sembako dengan harga Rp 300 ribu.

--- Simon Leya

Komentar