Breaking News

HUKUM Kasus Pornografi, Polisi Akan Periksa Istri Rizieq Shihab 26 Apr 2017 08:42

Article image
Pemimpin FPI Rizieq Shihab bersama istrinya Syarifah Fadhlun Yahya pada sebuah kesempatan di Gedung DPR RI. (Foto: Tribunnews)
Selain Syarifah, polisi juga telah memanggil teman wanita Rizieq bernama Firza Husein dan seorang wanita lain lagi bernama Emma yang diduga terlibat dalam percakapan dengan Firza dalam media social Whatsup.

JAKARTA, IndonesiaSatu.coPolda Metro Jaya akan mengorek lebih dalam kasus pornografi yang melibatkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan seorang wanita bernama  Firza Husein.

Untuk maksud tersebut polisi akan memanggil Syarifah Fadhlun Yahya, istri Rizieq Shihab untuk mengetahui hubungan antara suaminya dengan Firza Husein.

Sejauh ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah melayangkan surat panggilan terhadap Syarifah. Selain Syarifah, polisi juga telah memanggil teman wanita Rizieq bernama Firza Husein dan seorang wanita lain lagi bernama Emma yang diduga terlibat dalam percakapan dengan Firza dalam media social Whatsup.

"Nanti akan kita tanyakan ya. Makanya kita panggil, akan kita tanyakan seputar itu (hubungan Rizieq dan Firza)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/4/2017).

Nama-nama yang disebutkan di atas belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan masih berhalangan. Rizieq sudah memberitahukan alasan ketidakhadiran kepada Polda Metro Jaya karena masih ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

"Belum hadir. Ada kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan. Minggu depan beliau siap di BAP," ujar Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro, Selasa (25/4/2017).

Firza Husein juga belum bisa memenuhi panggilan penyidik karena sedang sakit. Hal ini dibenarkan kuasa hukum Firza, Azis Yanuar .

"Tidak datang. Mau minta jawdal ulang," ujar Azis.

Kasus pornografi yang melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein mulai masuk ke ranah hokum sejak dilaporkan Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dalam surat bernomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus tersebut kini sedang dalam tahap penyelidikan.

Terlapor diancam dengan pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal pasal 32 UU 44/2008 tentang Pornografi serta pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.

Adapun bukti yang diserahkan pelapor kepada penyidik yakni video berisi rekaman suara yang berdurasi sekitar empat menit. Video tersebut berisi percakapan yang diduga dilakukan Firza dengan seorang perempuan bernama Emma yang mengeluhkan sosok yang disebut Habib Rizieq.

Dalam percakapan tersebut juga ditampilkan beberapa gambar perempuan tanpa busana.

 

--- Simon Leya

Komentar