Breaking News

HUKUM Kasus Sumber Waras, Ahok Janji Penuhi Panggilan KPK Besok 11 Apr 2016 15:01

Article image
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Antara).
Seperti diketahui, KPK sudah memulai penyelidikan terkait pelaporan mengenai dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta pada Desember tahun lalu.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/4). Panggilan itu terkait kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

"Besok saya akan datang, KPK memanggil saya sebagai saksi dalam dugaan kasus Sumber Waras. Jam 09.00, besok saya akan datang," kata pria yang akrab disapa Ahok ini, di Balaikota DKI Jakarta, Senin.

Ahok mengaku akan membawa dokumen seperti sebelumnya pernah dibawa ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Dia menyatakan siap mengikuti seluruh proses pemeriksaan oleh KPK. 

"Belum tahu KPK maunya apa. Ya mirip-mirip ke BPK saja. Mau bawa dokumen apa lagi. Kamu juga sudah lupa-lupa ini karena sudah lama,"ujarnya.

Seperti diketahui, KPK sudah memulai penyelidikan terkait pelaporan mengenai dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta pada Desember tahun lalu.

"Saya sudah sampaikan ada laporan masrayakan masuk ke dumas (pengaduan masyarakat), oleh dumas dilakukan verifikasi dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) di awal, kemudian diserahkan ke direktur penyelidik ke direktur penindakan, direktur penyelidikan sedang dalami lagi indikasi dan ada yang memerlukan bantuan ahli terkait, ya kita sampaikan ke BPK," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di gedung KPK Jakarta, Senin (7/12/2015) lalu.

Perwakilan BPK yaitu anggota III BPK Eddy Mulyadi Supardi dan anggota V BPK Moermahadi Soerja Djanegara menyerahkan hasil pemeriksaan BPK kepada KPK pada Senin (7/12/2015). Pemeriksaan tersebut diminta KPK sejak 6 Agustus 2015. 

"Tadi sudah disampaikan 4 bulan dilakukan audit. Hasil permintaan KPK disampaikan pada hari ini disertai paparan audit, antara lain disebutkan ada enam hal yang ada penyimpangan," tambah Zulkarnain.

Enam hal tersebut adalah perencanaan, penganggaran, kemudian pembentukan tim, pengadaan lahan RS Sumber Waras, pembentukan harga dan penyerahan hasil.

"Terkait kerugian negara itu juga kami tentu akan mencermati dan mendalami. Saya pikir sumber-sumber terbuka tentu kita sudah dapatkan informasi juga, namun terhadap hasil audit karena ini baru tahap penyelidikan, bisa setelah didalami lagi ada hal-hal yang berkembang. Kami tidak bisa sampaikan saat ini berapa kerugian negara definitif karena sifatnya belum definitif," ungkap Zulkarnain.

Namun Zulkanain menolak untuk menyebutkan siapa yang bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut.

"Indikasi kerugian negara ada, tapi itulah pekerjaan yang dilakukan penyelidik siapa (yang bertanggung jawab) dan mengapa (hal itu terjadi), itu tugas penyelidik. Jangan itu terlalu dini," ujar Zulkarnain dikutip Antara.

Zulkarnain juga memastikan akan meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama maupun pihak-pihak lain dalam perkara itu.

"Tentu (Ahok) akan kita undang untuk diminta penjelasan, tunggu saja. Tentunya akan kita minta pihak-pihak yang memang mengetahui hal ini berkaitan dengan hal ini," jelas Zulkarnain.

Sebelumnya, BPK juga sudah meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait pembelian lahan RS Sumber Waras ini. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang juga sudah diserahkan ke DPRD DKI Jakarta pada Oktober 2015.

LHP itu menunjukkan indikasi kerugian daerah mencapai Rp191 miliar. Pemerintah Provinsi (Pemprov) membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) seluas 3,7 hektar senilai Rp800 miliar pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Perubahan tahun 2014. 

Dalam LHP, antara lain BPK merekomendasikan agar pemprov menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) selama 10 tahun sejak 1994-2014 senilai lebih dari Rp3 miliar.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan Basuki agar memberikan sanksi kepada Tim Pembelian Tanah yang dinilai tidak cermat dan tidak teliti memeriksa lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah.

---

Komentar