Breaking News

POLITIK Kata Mantan Gubernur Aceh, Lahan dan Perusahaan Prabowo di Aceh Bermasalah 19 Feb 2019 11:31

Article image
Irwandi Yusuf bersama Isterinya Darwati A Gani. (Foto: acehtrend.com)
Irwandi menjelaskan, ?Jokowi banyak tahu terkait perusahaan Prabowo di Aceh, karenanya, tidak heran jika Jokowi mengangkat isu permasalahan lahan Prabowo di Aceh.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- ?Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf membenarkan adanya ribuan hektar lahan dan perusahaan milik calon presiden (Capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto di Aceh. Sayangnya, lahan dan perusahaan Prabowo di Aceh bermasalah.

Irwandi Yusuf mengatakan ini untuk mempertegas pernyataan Joko Widodo dalam debat kedua Pilpres 2019, yang menyebut bahwa Prabowo memiliki 120 ribu hektar lahan di Aceh Tengah dan 220 ribu hektar lahan di Kalimantan Timur.

"Udah bermasalah, Pabrik KKA bermasalah, hutannya bermasalah, tahun pertama dan kedua, masih ada hutan Pinus ditebang, tapi kuperhatikan banyak ditebang tapi yang lama-lama ditebang, artinya tidak ditanam (lagi), terkait mau diperpanjang izin HGU enggak teken (tandatangani)?," ungkap Irwandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019) malam seperti dilansir okezone.com (18/2/2019).

Irwandi menjelaskan, ?Jokowi banyak tahu terkait perusahaan Prabowo di Aceh. Oleh karenanya, mantan Juru Runding Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut tidak heran jika Jokowi mengangkat isu permasalahan lahan Prabowo di Aceh.

PT Tusam Hutani Lestari milik Prabowo dijadikan pemasok kayu pinus untuk dijadikan kertas yang digarap oleh PT Kertas Kraft Aceh. Menurut Irwandi, perusahaan milik Prabowo kerap menebang pinus tanpa melakukan penanaman kembali (reboisasi).

"Pinus hutan industri, pinusnya dipakai untuk bahan paper, di Aceh ada pabrik kertas disana. Bahwa terjadi penebangan minim penanaman atau reboisasi," terangnya.

? Irwandi Yusuf saat ini menjadi terdakwa dalam kasus suap. Bersama dengan stafnya, Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri, Irwandi didakwa menerima suap sebesar Rp 1.050.000.000 dari Bupati Bener Meriah Aceh?, Ahmadi. Uang tersebut diberikan Ahmadi kepada Irwandi dalam tiga kali tahapan.

Menurut Jaksa, uang tersebut sengaja diberikan Ahmadi kepada Irwandi agar mendapatan program kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Irwandi juga didakwa? menerima gratifikasi sebesar Rp 8.717.505.494 oleh tim Jaksa. Gratifikasi senilai Rp 8,7 miliar itu diterima Irwandi Yusuf dalam kurun waktu setahun dari 2017 sampai 2018.

Irwandi mulai menerima gratifikasi pada November 2017 sampai ?Mei 2018 dari rekening atas nama Muklis di tabungan Bank Mandiri. Total uang yang diberikan Muklis kepada Irwandi dalam kurun waktu enam bulan sebesar Rp 4.4 miliar.

Kemudian, Irwandi juga menerima uang melalui Fenny Steffy ?Burase sebesar Rp 568 juta sejak Oktober 2017 hingga Januari 2018. Uang sebesar Rp 568 juta tersebut diterima Steffy dari Teuku Fadhilatul Amri atas perintah orang kepercayaannya Irwandi, Teuku Saiful Bahri.

--- Simon Leya

Komentar