Breaking News

REGIONAL Kawal Pilkada, PMKRI Ende: Jangan Cederai Hak Politik Rakyat 19 Jun 2018 19:08

Article image
Aksi PMKRI Cabang Ende saat menyampaikan seruan kritis terkait Pilkada (Foto: Dok. PMKRI)
“Pilkada harus menunjukkan aspek demokrasi yang bermartabat dan beradab. Transparansi, independensi dan kredibilitas para penyelenggara harus mampu menjamin dan memastikan hak-hak politik masyarakat. Jangan cederai hak politik dan hati nurani rakyat,” un

ENDE, IndonesiaSatu.co-- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende, Selasa (19/6/18) menyatakan seruan kritis terkait penyelenggaraan Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) baik Pemilihan Bupati (Pilbup) Ende maupun Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTT yang terjadi pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang.

Pernyataan sikap dan seruan kritis PMKRI tersebut diutarakan saat menggelar aksi di beberapa titik sentral di kota Ende, kabupaten Ende.

Sesuai rilis yang diterima media ini, PMKRI Cabang Ende menegaskan bahwa momentum Pilkada serentak harus mengedepankan independensi dan netralitas dari para penyelenggara Pemilu serta mewujudkan Pilkada yang demokratis sehingga tidak mencederai hak-hak politik masyarakat kabupaten Ende pada khususnya, dan masayarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) pada umumnya.

“Pilkada harus menunjukkan aspek demokrasi yang bermartabat dan beradab. Transparansi, independensi dan kredibilitas para penyelenggara harus mampu menjamin dan memastikan hak-hak politik masyarakat. Jangan cederai hak politik dan hati nurani rakyat,” ungkap Ketua Presidium PMKRI Cabang Ende, Oyen Tibo.

Oyen mengatakan bahwa sebagai organisasi mahasiswa, PMKRI juga memiliki tanggung jawab, komitmen dan andil untuk ikut mengawal penyelenggaraan Pilkada sehingga dapat berjalan secara demokratis sesuai koridor aturan yang berlaku.

“Politik harus menciptkan nilai-nilai demokrasi bagi masyarakat dengan menghindari hal-hal yang justru mengkerdilkan hak politik rakyat melalui politik uang (money politics), politik berkedok Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), serta kecurangan-kecurangan lain yang rentan terjadi selama Pilkada. PMKRI turut merasa bertanggung jawab untuk memperjuangkan hak politik rakyat jika dicurangi oleh calon tertentu,” tegas Oyen.

Sementara dalam pernyataan sikap tertulis yang dibacakan oleh Firmus Rigo selaku Wakil Sekjend II, PMKRI menyatakan sikap yakni; menuntut independesi sikap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Ende selaku penyelenggara selama proses Pilkada.

“Sebagai penyelenggara, maka KPUD Ende harus menjaga netralitas dan independensi. Juga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) agar mengawasi secara baik proses Pilkada serta menindak tegas para penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Firmus.

PMKRI juga mengharapkan kepada segenap masyarakat untuk menggunakan hak politiknya pada tanggal 27 Juni berdasarkan pilihan hati nuraninya tanpa terjebak kepentingan tertentu, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menghindari politik praktis yang justru menyesatkan.

“Sebagai pilar penting demokrasi dan berdaulat, maka masyarakat diharapkan untuk tidak terjebak dalam politik uang, kampanye hitam, provokasi serta saling mengadu-domba sehingga menimbulkan konflik horizontal selama proses Pilkada. Pilkada demokratis, niscaya akan melahirkan Pemimpin yang sesuai dengan hati nurani rakyat,” tandas Firmus di akhir pernyataan sikap.

--- Guche Montero

Komentar