Breaking News

HUKUM Kejaksaan: Penahanan Buni Yani Murni Penegakan Hukum 04 Feb 2019 04:00

Article image
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani. (Foto: Ist)
Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Eksekusi penahanan terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani merupakan upaya penegakan hukum.

"Penahanan terdakwa (Buni Yani) banyak pihak mempermasalahkan dalam arti membentuk suatu opini-opini, tapi ini murni penegakan hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri di Kejari Depok, Jumat (1/2/2019) malam.

Penahanan Buni Yani ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI. MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.

Sebelumnya, Kepala Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Sopiana mengatakan menampung terdakwa Undang-undang tentang Informas dan Transakai Elektronik (UU ITE) Buni Yani di penjara Blok A.

"Sudah pasti ditahan di Lapas Gunung Sindur atas perintah pimpinan dan Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat," kata Sopiana.

Terdakwa Buni Yani kata Sopiana ditahan di ruang yang sama dengan tahanan lainya dan tidak ada perlakukan khusus di ruangan tahanan Lapas Gunung Sindur.

"Ruangan tahananya sama dengan yang lain, kita tempatkan di blok A," ucap Sopiana.

--- Redem Kono

Komentar