HUKUM Kejati NTT: Status Gories Mere dan Karni Ilyas Termasuk Pembeli Beritikad Baik 17 Jan 2021 10:08
Menurut Yulianto, dalam aturan hukum, ketika pihak ketiga beritikad baik, maka itu wajib dilindungi hukum.
KUPANG, IndonesiaSatu.co-- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah memeriksa 102 orang dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah negara seluas 30 hektar senilai Rp 3 Triliun, di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Dari 102 orang itu, termasuk juga mantan staf khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gories Mere dan Pemimpin Redaksi tvOne, Karni Ilyas.
Kepala Kejati NTT, Yulianto, mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan dan alat bukti, jaksa menyimpulkan jika Gories Mere dan Karni Ilyas termasuk pembeli yang beritikad baik.
"Pak Gories Mere dan Karni Ilyas sudah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik. Hingga saat ini, tim penyidik masih menyimpulkan bahwa berdasarkan alat bukti, Pak Gories Mere dan Karni Ilyas masih diklaster-kan sebagai pembeli yang beritikad baik," ujar Yulianto kepada sejumlah wartawan di Kupang, Sabtu (16/1/2021) seperti dilansir Kompas.com.
Namun demikian, kata Yulianto, nanti berkas perkaranya tetap masuk dalam berkas perkara karena keduanya sudah diperiksa di Kejaksaan Agung.
Menurut Yulianto, dalam aturan hukum, ketika pihak ketiga beritikad baik, maka itu wajib dilindungi hukum.
"Contohnya, jika saya membeli objek tanah dan saya tidak tahu persis tanah itu bermasalah, maka harus dilindungi oleh hukum," kata Yulianto.
Saat ini, kata dia, tanah milik negara yang dibeli Gories Mere dan Karni Ilyas sudah dikembalikan.
"Berkas pemeriksaannya tetap dimasukan ke berkas perkara, karena sudah diperiksa. Dan tanah 30 hektar sudah disita oleh kami, tidak ada lagi yang kuasai," katanya.
Sebelumnya, Kejati NTT telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 hektar senilai Rp 3 Triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Dari 16 orang tersebut, 13 sudah ditahan jaksa penyidik, sedangkan tiga lainnya belum ditahan.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial ACD (Bupati Manggarai Barat), AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias U, VS, TDKD, DK, ST, MA, CS dan MN.
Sedangkan tiga orang yang belum ditahan itu yakni Bupati Manggarai Barat ACD (Agustinus Ch Dula), VS (Veronika Syukur) dan A alias U (Afrizal alias Unyil).
Diketahui, Kejati NTT tengah menangani kasus penjualan tanah di Labuan Bajo milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektar yang diduga merugikan negara sekitar Rp 3 triliun.
Kasus yang berawal dari laporan masyarakat itu kini masih dalam tahap penyelidikan.
--- Guche Montero
Komentar