Breaking News

HUKUM Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Tersangka, Kapolri Listyo: Tidak Ada Baku Tembak! 10 Aug 2022 08:30

Article image
Ferdy Sambo resmi ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigadir J. (Foto: iNews)
Kapolri menegaskan bahwa semua itu rekayasa seolah-olah ada peristiwa baku tembak. Pembunuhan itu atas dasar perintah Ferdy Sambo.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menyatakan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Joshua Hutabarat (J) di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Dalam keterangan resmi kepasa media, Selasa (9/8/2022), Kapolri Listyo mengungkapkan bahwa dalam eksekusi tewasnya Brigadir J, tidak ada baku tembak antara Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer (E).

Kapolri menegaskan bahwa semua itu rekayasa seolah-olah ada peristiwa baku tembak. Pembunuhan itu atas dasar perintah Ferdy Sambo.

"Yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J, sehingga meninggal dunia yang dilakukan tersangka RE atas perintah saudara FS,” tegas Kapolri melansir KompasTV.

Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus (Timsus) memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

Sebagaimana diberitakan, Brigadir J tewas dengan sekitar 7 luka tembakan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/7/22) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.

Sementara itu, Kapolri mengatakan bahwa penanganan kasus kematian Brigadir J dilakukan dengan tranparansi dan akuntabilitas. Polri pun telah berkoordinasi dengan pihak eksternal untuk mengungkap kasus ini.

"Dalam kasus ini, kita telah melibatkan pihak eksternal seprti rekan-rekan Komnas HAM yang masih terus bekerja dan juga mitra kami di Kompolnas," ujar Kapolri Listyo.

Diterangkan pula bahwa dalam menangani kasus tewasnya Brigadir J, Polri menempuh lewat dua jalur, yakni proses pidana dan penindakan pelanggaran etik.

Proses pidana ditangani tim khusus, sedangkan penindakan pelanggaran etik ditangani Inspektorat Khusus (Itsus).

Dalam pengusutan pelanggaran kode etik oleh Irsus, Polri menyebut 25 personel dianggap telah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan dinilai tidak profesional serta menghambat dalam penanganan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya diisolasi di tempat khusus, ermasuk Irjen Pol Ferdy Sambo yang dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

Sementara itu, sejauh mana keterlibatan Ferdy Sambo dalam peristiwa penembakan tersebut, Tim Khusus (Timsus) masih mendalami terkait apakah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo ikut menembak dalam kasus tewasnya Brigadir J atau tidak.

“Soal apakah FS ikut menembak, ini masih didalami oleh Timsus,” ujar Kapolri.

 

 

--- Sandy Javia

Komentar