Breaking News

HUKUM Kemendagri: ASN yang Maju Caleg Harus Mengundurkan Diri 10 Jul 2018 02:53

Article image
ASN yang maju caleg harus mengundurkan diri. (Foto: Ist)
Anggota TNI dan Polri aktif, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka harus mundur jika maju jadi caleg.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun anggota TNI dan Polri aktif agar berhati-hati sebelum memastikan ikut maju menjadi Caleg.

Peringatan tersebut disampaikan Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar terkait dengan mulainya masa pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) di semua tingkatan periode tahun 2019-2024 yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak Selasa (4/7/2018) lalu.

Bahtiar mengingatkan, sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Begitu juga Anggota TNI dan Polri aktif, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka harus mundur jika maju jadi caleg.

“Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang, sebab surat pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik kembali,” pesan Bahtiar di Jakarta, akhir pekan lalu.

Hal yang sama berlaku untuk Direksi, Komisaris hingga Karyawan pada Badan Usaha Milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

“Aturan sebagaimana ASN maju jadi caleg, surat pengunduran diri jajaran pejabat BUMN/BUMD ini tidak dapat ditarik kembali,” tegas Bahtiar.

--- Redem Kono

Komentar