Breaking News

PENDIDIKAN Kemenristiktdikti Kaji Pengurangan SKS di Perguruan Tinggi 30 Nov 2018 16:45

Article image
Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristek Dikti), M Nasir. (Foto: Ist)
Dengan beban SKS yang ada saat ini, mahasiswa sangat terbebani dan itu membuat mata kuliah menjadi tidak fokus.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristek Dikti), M Nasir mengungkapkan, selama ini SKS yang ada pada perkuliahan di perguruan tinggi sangat membebani mahasiswa.

Karena itu Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) tengah melakukan kajian mengenai pengurangan jumlah Satuan Kredit Semester (SKS).

“Masalah ini baru kita bicarakan,” ujarnya, usai menghadiri Paparan Capaian 4 Tahun Kinerja Kemenristekdikti, di gedung Prof Soedharto, kampus Universitas Diponegoro (Undip), Tembalang, Kota Semarang, Jumat (30/11/2018).

Menristekdikti menyampaikan, di luar negeri untuk menjadi seorang Undergraduate hanya butuh 120 SKS. Sedangkan di Indonesia sekarang ini mencapai 144 SKS. Kendati begitu, di luar negeri S1 diakui sebagai Undergraduate dan tidak pernah diakui sebagai master.

Sedangkan untuk Diploma, mereka hanya butuh 90 sampai 100 SKS. Inilah yang akan kita lakukan penataan ulang.

 “Kemungkinan akan ada perubahan, tapi saya sedang minta kajian para eselon I di lingkungan Kemenristekdikti dan meminta masukan dari berbagai perguruan tinggi,” kata dia.

Menristekdikti mengaku, melontarkan hal ini berkali- kali agar kalangan perguruan tinggi memahami kondisi yang sesungguhnya. Sebab kalau tidak kompetitif pada kenyatanya daya saing perguruan tinggi nasional lebih rendah.

Natsir juga menyebut, dengan beban SKS yang ada saat ini, mahasiswa sangat terbebani dan itu membuat mata kuliah menjadi tidak fokus. Beban SKS pasti juga terkait dampak pembiayaan.

Beban SKS yang terlalu banyak, tentunya juga bedampak pada jumlah dosen yang  terlalu banyak.

“Jadi semua itu akan mempengaruhi, makanya bagaimana dapak tersebut bisa dikurangi,” pungkasnya. 

--- Redem Kono

Komentar