Breaking News

INFRASTRUKTUR Kementerian PUPR Salurkan 395 Unit Bantuan PSU di Provinsi Papua 17 Mar 2021 12:27

Article image
Kementerian PUPR akan menyalurkan Rp. 3,7 miliar untuk infrastruktur jalan lingkungan dan 395 unit rumah bersubsidi ke Provinsi Papua sebesar. (Foto: ist)
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan adanya bantuan PSU sebagai stimulan bagi pelaku pembangunan rumah untuk membangun rumah MBR dalam rangka pencapaian target program satu juta rumah.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus meningkatkan kualitas perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satu perwujudannya melalui penyaluran bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU). Pada TA 2021, Kementerian PUPR menargetkan akan menyalurkan 25.000 unit bantuan PSU, di antaranya ke Provinsi Papua sebesar Rp. 3,7 miliar untuk infrastruktur jalan lingkungan dan 395 unit rumah bersubsidi.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan adanya bantuan PSU sebagai stimulan bagi pelaku pembangunan rumah untuk membangun rumah MBR dalam rangka pencapaian target program satu juta rumah.

“Program ini merupakan bentuk nyata keseriusan pemerintah untuk mewujudkan cita-cita terpenuhinya kebutuhan rumah bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama rumah terjangkau layak huni dan berkualitas bagi MBR,” kata Menteri Basuki.

Menurut Rilis Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, PSU disalurkan ke Provinsi Papua dapat dirinci sebagai berkut, PSU disalurkan ke Kota Jayapura sebanyak 235 unit, Kabupaten Jayapura sebanyak 60 unit dan Kabupaten Merauke sebanyak 100 unit.

Sementara Direktur Jenderal Perumahan Khalawi Abdul Hamid mengatakan, bantuan PSU disalurkan oleh Kementerian PUPR agar masyarakat yang tinggal di rumah bersubsidi merasa nyaman. Di samping itu, pemberian bantuan ini diharapkan dapat mendorong semangat para pengembang untuk membangun lebih banyak rumah bersubsidi untuk masyarakat serta mendorong tercapainya Program Sejuta Rumah.

Dijelaskan bahwa bantuan PSU dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum. Di samping pembangunan jalan lingkungan, bantuan PSU juga dapat mencakup penyediaan jaringan air bersih dan tempat pembuangan sampah terpadu kepada pengembang perumahan yang membangun perumahan MBR. 

Berdasarkan data yang ada di Direktorat Rumah Umum dan Komersial Ditjen Perumahan, target pembangunan bantuan PSU Perumahan mulai tahun anggaran 2015-2019 selalu memenuhi target bahkan selalu melebihi jumlah unit yang ditargetkan. Capaiannya penyaluran bantuan PSU tahun 2015 sebanyak 29.956 unit, 2016  sebanyak 26.884 unit, 2017 sebanyak 17.218 unit, 2018 sebanyak 30.406 unit dan 2019 sebanyak 15.148 unit.

 

---Bernad Baran

Komentar