Breaking News

TEKNOLOGI Kemkominfo Cabut Izin Frekuensi First Media dan Bolt 28 Dec 2018 15:34

Article image
Dirjen SDPI, Ismail saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/12). (Foto: ist)
Pengakhiran penggunaan pita frekuensi tersebut dilakukan karena ketiga operator itu tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio kepada negara.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi mencabut pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT Internux(Bolt) dan PT First Media, Tbk. Pengakhiran penggunaan pita frekuensi tersebut dilakukan karena ketiga operator itu tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio kepada negara.

Pencabutan izin frekuensi tersebut tertuang melalui dua Keputusan Menteri Kominfo yang menyatakan bahwa kedua operator telekomunikasi itu secara resmi tidak lagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk layanan telekomunikasi.

"Untuk melaksanakan keputusan itu, khusus kepada kedua operator layanan telekomunikasi tersebut, harus melakukan shutdown terhadap core radio network operation center (NOC) agar tidak dapat lagi melayani pelanggan menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz,"kata Dirjen SDPI, Ismail dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/12).

Selain PT Internux, PT First Media, Tbk, pencabutan juga dilakukan pada PT Jasnita Telekomindo, pengakhiran juga ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1013 Tahun 2018.Sebelumnya pada tanggal 19 November 2018 PT Jasnita Telekomindo telah mengembalikan alokasi frekuensi radio.  

Lebih jauh dikatakan Ismail, pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio ini tidak menghapuskan kewajiban PT Internux dan PT First Media, Tbk serta PT Jasnita Telekomindo untuk melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio terutang dan denda keterlambatan pembayarannya.

"Untuk proses penagihan tunggakan tersebut selanjutnya akan dilimpahkan dan diproses lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,"ujar Ismail.

--- Sandy Javia

Komentar