Breaking News

POLITIK Keponakan JK Dikalahkan "Kotak Kosong" di Pilwalkot Makassar 29 Jun 2018 15:16

Article image
Calon Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menutup kolom kosong pada contoh surat suara usai menggunakan hak suara di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan. (Foto: Ist)
Tak hanya itu, pasangan Appi-Cicu ini bahkan harus mengalami kekalahan di TPS-nya sendiri, yaitu di TPS 03 SD Mangkura 1, Kelurahan Sarewigading, Kecamatan Ujungpandang, Makassar.

MAKASSAR, IndonesiaSatu.co -- Pasangan calon walikota dan wakil walikota Munafri Afifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) harus mengakui keunggulan kotak kosong atau kolom kosong dalam hitungan cepat atau quick count yang dilakukan lembaga riset Celebe Research Center (CRC). Pasangan Appi-Cicu ini hanya memperoleh 46,55 persen, kalah dengan kotak kosong yang mendapat 53,45 persen suara. 

“Data yang masuk untuk Pilkada Makassar sudah 86 persen dan kolom kosong unggul tipis dari paslon tunggal,” kata Direktur CRC, Herman Heizer di Makassar, Sulawesi Selatan, sebagaimana dikutip Antara, Rabu (27/6/2018). 

Tak hanya itu, pasangan Appi-Cicu ini bahkan harus mengalami kekalahan di TPS-nya sendiri, yaitu di TPS 03 SD Mangkura 1, Kelurahan Sarewigading, Kecamatan Ujungpandang, Makassar. Munafri yang juga mencoblos di TPS itu hanya mendapatkan 43 suara, sementara kolom kosong tercatat 91 dari total suara 139, sedangkan lima suara tidak sah. 

Herman menyatakan, kemenangan kolom kosong di Pilkada Makassar cukup mengejutkan, mengingat pasangan Appi-Cicu ini diusung oleh koalisi 10 parpol yang mengontrol 43 kursi di DPRD Makassar.

Pilkada Kota Makassar semula akan diikuti oleh dua pasangan. Appi-Cicu sempat hendak melawan pasangan Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti yang maju lewat jalur perseorangan. Ramdhan merupakan petahana. Sedangkan Indira adalah Wakil Ketua DPRD Makassar periode 2014-2019. Dia mundur saat hendak maju ke Pilkada. 

Appi yang merupakan CEO PSM Makassar menjadi pesaing petahana, Ramdhan Pomanto. Appi merupakan anak menantu, Aksa Mahmud yang merupakan adik ipar Jusuf Kalla (JK). Aksa Mahmud sendiri merupakan pendiri Bosowa Grup.

Namun, usai KPU setempat menetapkan 2 pasangan calon itu, pihak Appi-Cicu menggugat pencalonan Ramdhan-Indira ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar. Appi-Cicu menuduh lawannya melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada. Pasal itu terkait larangan penggunaan kewenangan kepala daerah untuk kepentingan pencalonan di pilkada. 

PTTUN mengabulkan gugatan itu dan memutuskan pencalonan Ramdhan-Indira digugurkan. Putusan kasasi di Mahkamah Agung atas perkara ini juga memperkuat hasil sidang di PTTUN. 

--- Redem Kono

Komentar