Breaking News

HUKUM Ketum PAN Zulkifli Hasan Diperiksa KPK 19 Sep 2018 08:40

Article image
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. (Foto: Ist)
Pemeriksaan Zulkifli dalam kaitannya dengan korupsi yang dilakukan adik kandung Zulkifli, yakni Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan Zulkifli dalam kaitannya dengan korupsi yang dilakukan adik kandung Zulkifli, yakni Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan.

Zulkifli ditanya mengenai tugas dan fungsi dewan pembina di  Persatuan Tarbiyah Islam (Perti). KPK mempertanyakan hal itu ketika memeriksa Zulkifli sebagai saksi kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan.

Ketua MPR RI tersebut diperiksa untuk dengan tersangka ?bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan. Zulkifli diminta keterangan dalam kapasitasnya sebagai wakil ketua majelis pembina Perti.

"Tadi penyidik bertanya terkait dengan Rakernas Tarbiyah di Lampung, apakah dewan pembina menjadi panitia? Ya tentu tidak, karena pembina itu tidak mengurus teknis. Bahkan tidak ikut dalam keputusan rapat eksekutif harian," kata Zulkifli usai pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Kepada penyidik, Zulkifli mengatakan, ia mengungkapkan tugas pembina adalah membina dan memberi nasihat kepada panitia. Untuk melengkapi penjelasan tersebut, Zulkifli juga mengaku menyampaikan profil dan sejarah Perti.

“Perti, ormas Islam yang tua yang usianya hampir 90 tahun, yang berjasa terhadap Indonesia merdeka. Saya ditanya apa itu Perti, apa tugas saya sebagai dewan pembina. Lain-lain tidak ditanya, itu saja yang ditanya," ungkapnya. .

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik mendalami pengetahuan Zulkifli mengenai penyelenggaraan rakernas Perti di Lampung Selatan.

 “Rakernas Persatuan Islam Tarbiyah yang diselenggarakan Zulkifli Hasan dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua Majelis Pembina Tarbiyah-Perti," kata Febri.

Selain Zulkifli, penyidik juga memeriksa advokat Sopian Sitepu. Kepada Sopian, penyidik mendalami pengetahuan saksi tentang adanya dugaan upaya mempengaruhi saksi-saksi dalam pemberian keterangan

KPK menduga ada pemberian uang dari Gilang kepada Bupati Zainuddin Hasan terkait dengan fee proyek sebesar 10-17 persen dari total proyek di lingkungan Dinas PUPR Lampung Selatan.  Sebagai pihak yang diduga pemberi,  Gilang disangkakan melanggar pasal S ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Zainuddin dan dua tersangka lainnya, ABN, dan AA, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasa|11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

--- Redem Kono

Komentar