Breaking News

HUKUM Klarifikasi KPK: Nama-Nama Dalam Dakwaan E-KTP Tidak Akan Hilang 29 Dec 2017 10:24

Article image
Ketua KPK RI, Agus Rahardjo (Foto: Ist)
“Nama-nama yang sebelumnya disebut menerima uang haram dari proyek tersebut tetap akan dimintai pertanggungjawaban, namun dalam proses yang berbeda. Nama-nama itu tidak akan hilang," ungkap Ketua KPK, Agus Rahardjo.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengklarifikasi tudingan terkait hilangnya nama sejumlah politisi dalam dakwaan kasus KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov).

“Nama-nama yang sebelumnya disebut menerima uang haram dari proyek tersebut tetap akan dimintai pertanggungjawaban, namun dalam proses yang berbeda. Nama-nama itu tidak akan hilang," ungkap Agus di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/12/17) sebagaimana dilansir Kompas.com.

Sebelumnya, penasihat hukum Setnov, Maqdir Ismail dalam sidang eksepsi perkara KTP elektronik beberapa waktu lalu menuding adanya kongkalikong antara KPK dengan PDIP sehingga dalam surat dakwaan Setnov tidak memuat nama mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dan sejumlah anggota DPR termasuk tiga politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yaitu Yasonna Laoly, Ganjar Pranowo, dan Olly Dondokambey.

“Tiga nama politisi PDI Perjuangan tidak hilang dalam kasus KTP elektronik. Jika dalam suarat dakwaan tidak memuat nama-nama yang dituding itu, hal itu semata-mata dilakukan karena jaksa KPK ingin fokus menangani keterlibatan Setnov dalam kasus tersebut. Dipastikan, tiga nama politisi PDI Perjuangan tetap ada dalam kasus e-KTP, tidak akan hilang,” tegas Agus.

Diberitakan sebelumnya, saat proyek e-KTP berjalan, Yasonna dan Ganjar merupakan anggota Komisi II DPR, sedangkan Olly menjabat pimpinan Badan Anggaran DPR. Sementara itu, dalam dakwaan, tidak ada peran Novanto yang membagi-bagikan uang ke orang lain.

"Kalau kasus Irman dan Sugiharto kan mereka memberi ke banyak pihak. Yang disebut itu diberikan semua. Kan tidak diberi ke Pak Ganjar, misal. Jadi fokus ke masalahnya Pak Novanto," tandas Agus.

Sebelumnya, pengacara mempersoalkan perbedaan jumlah uang yang diterima Gamawan Fauzi. Dalam dakwaan untuk dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Gamawan disebut menerima uang senilai 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta.

Namun, dalam dakwaan untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, Gamawan disebut hanya menerima Rp 50 juta. Sementara dalam dakwaan Novanto, penerimaan Gamawan bertambah. Jaksa menilai Gamawan tidak hanya mendapat uang Rp 50 juta, tetapi ditambah satu unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III, Jakarta Selatan.

Selain itu, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, ketiga nama yakni Yasonna, Ganjar, dan Olly disebut menerima suap dari proyek e-KTP saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Ganjar disebut menerima suap sebesar 520.000 dollar AS, Yasonna 84.000 dollar AS, dan Olly 1,2 juta dollar AS.

--- Guche Montero

Komentar