Breaking News

HUKUM Komit Kawal Proses Hukum TPPO, Pokja MPM: "Ditunggu Palu Hukum Kajari Ngada" 06 Apr 2021 09:26

Article image
Advokat Pokja MPM, Greg R. Daeng (kanan) saat penyerahan Berkas kasus TPPO di Polres Ngada. (Foto: Dok.Pokja)
Vera, salah satu tokoh Perempuan Ngada yang sejak awal terus berkomitmen mengawal kasus ini, berharap sinergitas penegakan hukum di lingkup Polres dan Kajari Ngada.

NGADA, IndonesiaSatu.co-- Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali didesak untuk segera menindaklanjuti proses hukum terhadap Berkas Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang telah diserahkan oleh Penyidik Polres Ngada dengan Nomor: BP/07/I/2021/Reskrim tertanggal 27 Januari 2021 (Tahap I).

Adapun Berkas Perkara tersebut merupakan hasil Penyidikan oleh Polres Ngada atas Laporan Susi Susanti Wangkeng pada tanggal 7 Agustus 2018 tentang "Perdagangan Orang" (human trafficking) yang terjadi pada tahun 2014 silam.

Sebagaimana yang intens diberitakan media ini, Susi Susanti Wangkeng merupakan warga Nila, kelurahan Mbay II, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, NTT, yang menjadi korban TPPO oleh kedua pelaku; Eustakius Rela (ER) mantan anggota DPRD Ende periode 2004-2009 dan Stanis Mamis (SM).

Seturut Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan dengan Nomor Surat: SP2HP/01/I/Reskrim, dijelaskan rujukan Surat dimaksud yakni; Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP; Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Laporan Polisi Nomor: LP/81/VIII/2018/NTT/Res. Ngada tanggal 7 Agustus 2018; dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Dik/02.a/I/2021/Reskrim, tanggal 15 Januari 2021.

Rujukan tersebut menjadi alasan mendasar agar Kejari Ngada dapat menindaklanjuti Berkas Perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Jika ada keluhan dalam pelayanan Penyidik, agar menghubungi No.Telp Pos Pelayanan Polres Ngada, no telp 21110, atau menghubungi Penyidik Pembantu, BRIPKA Violent Tameno," demikian penutup Surat yang ditandatangani Kasat Reskrim (Selaku Penyidik), Ketut Rai Artika, SH, a.n Kapolres Ngada.

Sinergi Penegakan Hukum

Juru bicara Kelompok kerja Menentang Perdagangan Manusia (Pokja MPM) sekaligus Aktivis Perempuan, Veronika Aja, mendesak agar pihak Kajari Ngada untuk segera menindaklanjuti Berkas Perkara oleh Penyidik Polres Ngada.

"Apresiasi untuk Penyidik Polres Ngada yang telah menyerahkan Hasil Penyidikan Perkara TPPO ke pihak Kajari. Selanjutnya, tim menanti kelanjutan proses hukum oleh pihak Kajari hingga kejelasan putusan," ujar Vera kepada media ini, Selasa (6/4/2021).

Vera, salah satu tokoh Perempuan Ngada yang sejak awal terus berkomitmen mengawal kasus ini, berharap sinergitas penegakan hukum di lingkup Polres dan Kajari Ngada.

"Diharapkan agar dua institusi penegak hukum ini dapat sinergis hingga memenuhi rasa keadilan publik dan terutama korban TPPO. Kajari Ngada harus buktikan bahwa kebenaran Hukum tidak pandang bulu," tegas mantan Ketua PMKRI Cabang Kupang ini.

Desakan senada disampaikan Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokaasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa.

Gabriel mengapresiasi Penyidik Polres Ngada yang pada akhirnya menyerahkan Hasil Penyidikan ke pihak Kajari Ngada.

"Apresiasi untuk kinerja Polres Ngada. Tegakan hukum sesuai amanat UU TPPO. Buktikan jika dua sisi hukum selalu tajam; 'tajam ke atas dan tajam atas'. Pelaku TPPO harus diproses hukum," desak Gabriel.

Gabriel berkomitmen, atas nama panggilan kemanusiaan untuk keadilan dan HAM korban TPPO, pihaknya akan terus mengawal kelanjutan proses hukum yang sudah sampai di meja Kajari Ngada, sembari berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Komisi III DPR RI maupun Lembaga lain pegiat Anti-Trafficking.

"Jangan sampai Berkas Perkara di Kajari Ngada justru di-petieskan tanpa ada kepastian hukum. Institusi penegak hukum harus merepresentasi kehadiran negara dalam menjamin Hak setiap warga negara. Ngada harus jadi pilot justice TPPO di NTT," pungkas Gabriel.

 

--- Guche Montero

Komentar