Breaking News

HUKUM KOMPAK Indonesia: PPK Dijadikan 'Kambing Hitam' Dugaan Tipikor Proyek Awololong 14 Jun 2021 16:54

Article image
Kondisi proyek Pulau Siput Awololong di Kabupaten Lembata. (Foto: Ist)
"Yang jelas, PPK bekerja di bawah kewenangan (perintah, red) atasan. Anehnya, PPK justru 'dikambing-hitamkan' ketika proyek Awololong berada dalam pusaran tindak pidana korupsi," kata Gabriel.

LEWOLEBA, IndonesiaSatu.co-- Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia menyebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 'kambing hitam' untuk menyelamatkan aktor Intelektual Tindak Pidana Korupsi kasus proyek Awololong, Kabupaten Lembata, yang kini sedang ditangani Polda NTT.

Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel de Sola mengatakan bahwa hal itu berangkat dari temuan dan hasil investigasi timnya yang menemukan indikasi keterlibatan para pemangku kepentingan yang lebih berwenang dari PPK.

"Yang jelas, PPK bekerja di bawah kewenangan (perintah, red) atasan. Anehnya, PPK justru 'dikambing-hitamkan' ketika proyek Awololong berada dalam pusaran tindak pidana korupsi," kata Gabriel dalam keterangan resmi kepada media ini, Minggu (13/6/2021).

Gabriel menegaskan, terpanggil untuk membantu para PPK dan Pengusaha yang dijadikan 'kambing hitam' dalam penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi, KOMPAK Indonesia bekerja sama dengan Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, KPK RI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyerukan tuntutan sikap sebagai wujud komitmen pemberantasan korupsi;

Pertama, mendukung total keberanian para Kepala Desa, PPK dan Pengusaha (Pelaksana Proyek, red) yang meminta perlindungan ke LPSK menjadi Justice Collaborator.

Kedua, mendesak Kapolda dan Kejati NTT dalam penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi di NTT, berani mengungkap aktor Intelektual yang menikmati hasil korupsi dan melindungi pejabat kelas bawah yang selalu menjadi 'kambing hitam'

Ketiga, mendesak KPK RI agar proaktif melakukan supervisi dan mengambil alih penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi Proyek Awololong Lembata.

Keempat; mengajak solidaritas Penggiat Anti Korupsi, Lembaga Agama, Ormas Cipayung, Mahasiswa, Pusat Anti Korupsi Undana dan Pers di NTT untuk mengawal ketat penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi di NTT.

"Hak Saksi dan Korban untuk meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terutama Tindak Pidana Korupsi untuk menjadi Justice Collaborator wajib dilakukan karena kejahatan korupsi adalah pelanggaran HAM berat," desak Gabriel.

--- Guche Montero

Komentar