Breaking News

HUKUM KOMPAK Indonesia Desak Polda NTT dan KPK RI Ungkap Aktor Intelektuual Dugaan Kasus Korupsi Proyek Awololong 24 May 2021 09:28

Article image
Ketua KOMPAK Indonesia Gabriel de Sola. (Foto: Dokpri GdS)
"KOMPAK Indonesia sudah melakukan investigasi langsung ke lokasi proyek Awololong, namun bukti fisiknya tidak ada sama sekali," ujar Gabriel.

LEWOLEBA, IndonesiaSatu.co-- Koalisi Masyarakat untuk Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia mendesak penyidik Polda NTT segera menahan kasus dugaan korupsi Pulau Siput Awololong Lembata dan mengungkap aktor intelektualnya.

Dalam keterangan tertulis kepada media ini, Sabtu (22/5/2021), Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel de Sola, mengatakan bahwa publik melihat secara terang-benderang realisasi fisik pembangunan di Pulau Siput Awololong yang hingga kini tidak ada.

"KOMPAK Indonesia sudah melakukan investigasi langsung ke lokasi proyek Awololong, namun bukti fisiknya tidak ada sama sekali," ujar Gabriel.

Gabriel juga mengapresiasi kesetiaan Amppera Kupang yang terus mengawal kasus dugaan korupsi Awololong yang kini sedang ditangani oleh Polda NTT.

Selain itu, mereka juga mengapresiasi Polda NTT yang sedang memproses hukum perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pulau Siput Awololong.

"Harapannya, agar hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi wajib hukumnya juga tajam ke atas yakni mampu mengungkap aktor Intelektualnya. Kita terpanggil untuk menyelamatkan Lewotana Lembata dari Korupsi berjamaah," desak Gabriel.

Oleh sebab itu, kata dia, KOMPAK Indonesia menyerukan beberapa poin tuntutan sebagai wujud komitmen moral terhadap pemberantasan korupsi, yakni;

Pertama, mendesak Polda NTT untuk segera menahan tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi Awololong, Lembata dan bukannya membiarkan tersangka berkeliaran di luar yang rentan melarikan diri agar lolos dari jeratan hukum seperti kasus Harun Masiku.

Kedua, mendesak Polda NTT untuk segera memeriksa Kepala Dinas Pariwisata dan Bupati Lembata dalam rangka pengungkapan aktor Intelektual perkara Tindak Pidana Korupsi Awololong.

Ketiga, mendesak KPK RI agar pro-aktif melakukan supervisi perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Polda NTT.

Keempat, mendukung tersangka yang bersedia menjadi Justice Collaborator dengan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kelima, mendukung Pers dan Penggiat Anti Korupsi yang terus setia membongkar dan mengawal perkara Tindak Pidana Korupsi Awololong, Lembata hingga tuntas.

--- Guche Montero

Komentar