Breaking News

HUKUM KOMPAK Indonesia Laporkan Dugaan Korupsi Perusahaan Asing Foster Oil ke KPK 12 Oct 2020 21:51

Article image
Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa saat menyerahkan Laporan Dugaan Tipikor ke Lembaga KPK RI. (Foto: Dok. KOMPAK)
"Karena itu, KOMPAK Indonesia membuat Laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan korupsi yang dilakukan perusahaan asing tersebut," kata Gabriel.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, Senin (12/10/2029) resmi melaporkan perusahaan Migas asal Singapura, Foster Oil atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan pemerintah kota (Pemkot) Bekasi hingga ratusan miliar Rupiah.

Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa, dalam keterangan pers kepada media ini mengatakan bahwa Perusahaan Migas asal Singapura Foster Oil and Energy PTE. Ltd. yang terlibat dalam pengelolaan Lapangan Migas Jatinegara, Bekasi, Jawa Barat, diindikasikan telah merugikan negara dalam hal ini Pemkot Bekasi.

"Karena itu, KOMPAK Indonesia membuat Laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan korupsi yang dilakukan perusahaan asing tersebut," kata Gabriel.

Gabriel menerangkan bahwa Surat Laporan dugaan korupsi disampaikan kepada KPK, Senin, (12/10/2020), pukul 10.00 di Gedung KPK, Jakarta.

KOMPAK Indonesia melampirkan satu berkas dokumen pendukung. Selain kepada KPK, dalam Laporan juga dibuat tembusan kepada Komisi III DPR RI dan Dewan Pengawas KPK.

Dalam penyampaian ke KPK, terang Gabriel, KOMPAK Indonesia melaporkan Managing Director Foster Oil & Energy Pte.Ltd atas nama Izma A. Bursman dan Dhan Akbar Siregar (mantan GM KSO) sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.

Keduanya diduga kuat melakukan penyimpangan dana dalam pengelolaan keuangan Lapangan Migas Jatinegara, Bekasi, yang merugikan keuangan negara khususnya Pemerintahan Kota Bekasi.

Dijelaskan bahwa dari penghasilan setiap bulannya terhitung sebesar 348.000 Dollar AS atau setara Rp 5.150.400.000. Angka sebesar itu di luar cost recovery. Jika diakumulasi dalam masa produksi 54 bulan, maka kerugian keuangan negara  telah mencapai kurang lebih 18.792.000 Dollar AS atau setara Rp 278.121.600.000.

Catatan tentang Perusahaan

Foster Oil & Energy Pte.Ltd merupakan sebuah perusahaan yang terdaftar di Singapura namun mungkin dimiliki oleh orang-orang Indonesia dan diduga sebagai perusahaan cangkang tapi legal secara hukum. 

Foster Oil masuk ke Indonesia dan bertindak sebagai co-operator pada Perusahaan Daerah Minyak dan Gas (PD. Migas) BUMD milik Pemkot Bekasi yang bekerja sama dengan PT. Pertamina EP melalui Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) dalam eksplorasinya. Foster sendiri sebagai mitra KSO sebagai operator lapangan.

Namun sayangnya, sebagai operator dan mitra KSO antara PD. Migas dan Pertamina EP bertindak dengan kewenangan yang teralu jauh dan melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga baik manajemen, keuangan dan pemasaran dikuasai secara mutlak sehingga tidak ada kontrol dan tidak mau diawasi oleh pemerintah Bekasi. 

Sementara kontribusi dan sumbangsih ke masyarakat dan Pemda Bekasi nyaris tidak ada selama ini sehingga merugikan Pemda Bekasi dan juga kesepakatan-kesepakatan selama ini mereka batalkan secara sepihak.

Di sisi lain, keberadaan Pertamina EP sebagai mitra KSO dengan PD Migas Pemda Bekasi terkesan mendiamkan dan mengabaikan perilaku Foster yang selama ini telah merugikan Pemda Bekasi dan kesejahteraan Masyarakat Bekasi. Pertamina EP juga kadang bertindak sebagai kepanjangan tangan Foster dalam melakukan diskusi dan negosiasi dengan PD Migas Bekasi. 

"Terhadap semua data ini, kami meminta lembaga KPK agar melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada oknum-oknum yang diduga terlibat dan telah merugikan keuangan negara sebagai tindak pidana korupsi yang harus diberantas. Foster telah bertindak melebihi KSO (PD Migas dan Pertamina EP) padahal yang bersangkutan dipekerjakan oleh KSO," sorot Gabriel.

Berdasarkan hasil audit investigatif BPKP terhadap KSO antara Pertamina EP dan PD. Migas Kota Bekasi, ditemukan adanya kejanggalan dari sisi mekanisme regulasi, juga dalam laporan keuangan KSO.

Temuan hasil audit BPKP tersebut tertuang dalam Surat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Investigasi Nomor: SR-188/D5/02/2020, yang ditujukan kepada Walikota Bekasi. Surat dengan perihal Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Proses Penetapan Foster Oil & Energy sebagai perusahaan asing pendukung PD. Migas Kota Bekasi dalam Kerjasama Operasi dengan PT. Pertamina EP Periode 2009-Juli 2019. Surat BPKP bernomor LHAI-7/D502/2/2020 tertanggal 14 Pebruari 2020.

Berkaitan dengan hal di atas, KOMPAK Indonesia dengan ini menjelaskan beberapa data, informasi terkait indikasi tindak pidana korupsi Foster dalam KSO:

Pertama, Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi (PD Migas), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi melakukan Perjanjian Operasi Bersama Proyek Lapangan Migas Jatinegara atau Joint Operation Agreement (JOA) dengan Foster Oil & Energy Pte.Ltd, sebuah perusahaan dari Singapura yang bergerak di bidang migas.

Foster Oil & Energy merupakan sebuah perusahaan asing yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Singapura. Meski tercatat sebagai perusahaan asing, Foster Oil & Energy hadir menjadi co-operator dan memiliki secara mayoritas mutlak interest participation sebesar 90%. Sedangkan PD Migas sebagai Mitra dari PT. Pertamina EP sekaligus pemilik Lapangan Migas Jatinegara, justru hanya memiliki 10% interest participation.

Kedua, kehadiran Foster Oil & Energy Pte.Ltd, sebagai perusahaan asing, posisinya dalam JOA bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2007. Ketentuan dalam UU ini menegaskan bahwa Penanaman Modal Asing wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.

Selain itu, JOA yang dibuat antara Foster Oil & Energy dengan PD Migas Bekasi bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 19 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengamanatkan bahwa Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau kontrak kerjasama dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang harus menguntungkan negara dan hasilnya digunakan sebesar-sebesarnya bagi kepentingan rakyat.

Ketiga, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT. Pertamina EP dan PD Migas tertanggal 17 Feberuari 2011, PD. Migas adalah mitra dari PT. Pertamina EP. Pada operasionalnya, melibatkan Foster Oil & Enegry dalam posisi sebagai co-operator atau hanya sebagai pendukung dalam pengoperasian  Lapangan Migas Jatinegara. Namun dalam kenyataannya menguasai secara mutlak dari soal kebijakan hingga penguasaan keuangan.

Keempat, sesuai Surat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Investigasi Nomor: SR-188/D5/02/2020, Perihal: Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Proses Penetapan Foster Oil & Energy sebagai perusahaan asing pendukung PD Migas Kota Bekasi dalam Kerjasama Operasi dengan PT. Pertamina EP, Periode 2009-Juli 2019.

Surat  dengan Nomor: LHAI-7/D502/2/2020 tertanggal 14 Pebruari 2020, ditujukan kepada Walikota Bekasi dengan kesimpulan bahwa PD Migas Kota Bekasi sama sekali tidak memiliki kendali operasional dan pengelolaan keuangan atas Lapangan Migas Jatinegara.

"Hasil audit investigatif tersebut, membuktikan adanya penyimpangan terhadap keuangan Lapangan Migas Jatinegara yang  menimbulkan kerugiaan keuangan perusahaan milik daerah dalam hal ini PD Migas Kota Bekasi.

Kelima, memperhatikan surat Wali Kota Bekasi Nomor: 539/2094/Setda.Ek, Perihal: Permohonan Fasilitasi Pelaksanaan Negosiasi Ulang Joint Operation Agreement (JOA) antara PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy PTE.LTD. 

Surat tertanggal 17 Maret 2020 dari Walikota Bekasi ini menjelaskan bahwa sejak KSO antara PT. Pertamina EP dan PD Migas Kota Bekasi ditandatangani sampai saat ini, PD Migas Kota Bekasi belum dapat berkontribusi terhadap PAD Kota Bekasi. Bahkan sampai laporan keuangan tahun 2019, PD Migas Kota Bekasi masih harus menanggung biaya hutang operasional yang cukup besar kepada pihak mitra.

Perlu diketahui bahwa Penghasilan (equity) KSO Lapangan Minyak Jatinegara sekitar 348.000 Dollar AS per bulan di luar cost recovery dengan masa operasi produksi  sejak bulan April 2016 sampai dengan bulan Oktober 2020.

Jika ditotal selama 54 bulan beroperasi maka telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar 18.792.000 Dollar AS atau setara Rp 278.121.600.000.

Keenam, membaca dan memperhatikan point-point tersebut di atas, pengoperasian Lapangan Migas Jatinegara telah menimbulkan kerugian bagi keuangan negara (daerah).

Untuk itu, KOMPAK Indonesia dengan ini melaporkan Saudara Izma A. Bursman (Managing Director Foster Oil & Energy Pte.Ltd) dan Saudara Dhan Akbar Siregar (mantan GM KSO) atas Dugaan Kuat Korupsi atas penyimpangan dana KSO (PD Migas) Kota Bekasi dalam pengelolaan keuangan Lapangan Migas Jatinegara.

"Penyimpangan dana tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara (keuangan daerah) Pemerintahan Kota Bekasi selama masa produksi 54 bulan sebesar kurang lebih 18.792.000 Dollar AS di luar cost recovery, atau setara Rp 278.121.600.000; di luar cost recovery," pungkas Gabriel.

--- Guche Montero

Komentar