Breaking News

HUKUM Korupsi di Kebumen, KPK Minta Taufik Kurniawan Kooperatif 01 Nov 2018 20:29

Article image
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik sebelumnya sudah memanggil Taufik untuk diperiksa pada Kamis (25/10/2018) pekan lalu.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan diminta untuk bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.

Permintaan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Sedianya, Taufik diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

"Kalau memang bukti-bukti KPK sudah menunjukkan kesalahan yang bersangkutan kan lebih baik, kalau yang bersangkutan bersikap kooperatif, kerjasama," kata Alex.

"Syukur-syukur dia juga bisa mengungkapkan pihak-pihak lain yang terlibat juga. Begitu kan, itu harapan kami," tambahnya.

Menurut Alex, meski hari ini Taufik tak memenuhi panggilan penyidik KPK, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan ulang. Namun, dia belum mengetahui pasti kapan wakil ketua umum PAN itu dipanggil ulang untuk diperiksa.

"Bisa jadi kan mungkin yang bersangkutan masih ada acara di luar. Bisa saja besok kami panggil lagi, tapi tergantung. Apakah dijemput periksa hari ini atau masih ada pemeriksaan di hari berikutnya," ucap Alex.

Sementara Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik sebelumnya sudah memanggil Taufik untuk diperiksa pada Kamis (25/10) pekan lalu. Namun, tim kuasa hukum Taufik meminta tim penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada hari ini. 

"Bahwa ketidakhadiran hari ini sebenarnya merupakan panggilan kedua. sebenarnya jadwal pemeriksaan 1 November adalah panggilan kedua setelah sebelumnya 25 Oktober dijadwal panggilan pertama, kuasa hukum TK (Taufik Kurniawan) meminta penjadwalan ulang pada tanggal 1 November," ungkap Febri.

"Jadi perlu kami sampaikan ketidakhadiran hari ini adalah panggilan kedua dan KPK sudah memberikan kesempatan penjadwalan ulang sebelumnya dari jadwal pertama tanggal 25 Oktober," jelas Febri.

Taufik diduga menerima suap sebesar Rp 3,65 miliar terkait pengurusan pengalokasian DAK untuk Pemkab Kebumen. Suap itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dnubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

--- Redem Kono

Komentar