Breaking News

HUKUM KPU: Jabatan Ma’ruf Tidak Dipermasalahkan di Rekapitulasi dan Tahapan Pilpres 12 Jun 2019 09:30

Article image
Komisioner KPU Hasyim Asyari. (Foto: Ist)
KPU mempertanyakan pihak Prabowo-Sandiaga yang baru mempermasalahkan hal tersebut setelah Pilpres 2019.

JAKARTA, IndonesiaSatu.coKomisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku heran dengan komentar Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto atau BW yang mengajukan perbaikan permohonan gugatan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (10/6/2019). BW menyebut Ma’ruf masih terdaftar di laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, yang menurutnya melanggar salah satu pasal di UU Pemilu. Posisi Ma'ruf di dua bank tersebut menduduki Dewan Pengawas.

KPU mempertanyakan pihak Prabowo-Sandiaga yang baru mempermasalahkan hal tersebut setelah Pilpres 2019.

"Kalau kemudian keberatan baru disampaikan sekarang kan jadi pertanyaan," ujar komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Hasyim menyebut posisi jabatan ini sebelumnya telah diketahui sejak awal pendaftaran. Adapun yang dipersoalkan tim hukum Prabowo-Sandi adalah posisi Ma'ruf di BNI Syariah dan Mandiri Syariah. Dalam situs resmi BNI Syariah dan situs resmi Mandiri Syariah, Ma'ruf tercatat masih menempati posisi Ketua Dewan Pengawas Syariah di kedua lembaga tersebut.

"Sejak awal kan semuanya orang tahu dan pasti orang itu kan menelusuri mana lawan tanding, atau lawan tarungnya dalam pilpres pasti semuanya mengetahui," kata Hasyim.

Hasyim juga mengatakan pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga tidak pernah mempermasalahkan posisi Maruf di dua bank itu dalam rekapitulasi dan tahapan Pilpres 2019.

"Rekapitulasi di tingkat pusat tidak pernah ada yang keberatan yang berkaitan dengan selisih, salah penulisan, atau indikasi manipulasi suara yang berkaitan dengan itu," kata Hasyim.

"Sepanjang yang saya ingat dan ketahui ya dan media pasti meliput kan. Termasuk itu (posisi jabatan Ma'ruf)," sambungnya.

Hasyim pun menilai gugatan yang disampaikan tim hukum Prabowo terkait Ma'ruf, sama dengan menuduh KPU tidak cermat.

"Tuduhan itu sama dengan menuduh bahwa KPU ketika proses pencalonan itu tidak hati-hati, tidak cermat, kira-kira begitu kan," pungkasnya.

--- Redem Kono

Komentar