Breaking News

NASIONAL KPU: Jumlah Data Pemilih Luar Negeri Sementara 2 Juta Jiwa 16 Nov 2018 20:20

Article image
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis (Foto: Kompas.com)
Pemutakhiran data dilakukan secara bertahap, yaitu dari KPU Kabupaten/Kota berlanjut ke KPU Provinsi. Dari 34 Provinsi, KPU RI menghimpun seluruh data untuk ditetapkan sebagai Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis mengatakan bahwa data pemilih Pemilu 2019 yang berdomisili di luar negeri, sementara ini berjumlah 2 juta pemilih. Jumlah tersebut, jika digabungkan dengan data pemilih sementara dalam negeri, total menjadi 191 juta pemilih, dengan rincian jumlah pemilih dalam negeri 189.144.900 juta jiwa.

"Sampai dengan kemarin kita sudah menyelesaikan, memasukkan pemilih sebanyak 191 juta dengan perincian 189 juta pemilih di dalam negeri dan 2 juta pemilih di luar negeri," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/18).

Namun demikian, data pemilih dalam negeri masih berupa data sementara. Dari 34 KPU provinsi, baru 28 provinsi yang sudah selesai melakukan pemutakhiran data. Sisanya, sebanyak 6 KPU provinsi masih dalam proses pemutakhiran. Jika ditotal dari 34 provinsi, yaitu 28 provinsi menggunakan data hasil pemutakhiran dan 6 provinsi lainnya menggunakan data lama hasil DPT hasil perbaikan I, maka jumlah DPT dalam negeri sementara yaitu 189.144.900 pemilih.

KPU menerangkan bahwa khusus untuk 28 provinsi yang sudah melakukan pemutakhiran, jumlah pemilih tercatat 141.412.533 juta jiwa. Jumlah itu terdiri dari 70.586.944 pemilih laki-laki dan 70.825.549 pemilih perempuan.

Viryan menambahkan bahwa ada pertambahan sebanyak 4.449.868 pemilih. Namun demikian, masih ada KPU daerah yang belum menyelesaikan pemutakhiran data. Maka dari itu, dalam rapat pleno terbuka kemarin, KPU sepakat memperpanjang waktuk sampai 30 hari ke depan untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan II.

“Jadi prinsipnya perpanjangan waktu 30 hari ini tujuannya adalah semata-mata sesuai dengan prinsip atau substansi dari kerja penyusunan daftar pemilih, yaitu melindungi hak pilih warga negara dengan memastikan sedapat mungkin warga negara yang sudah teridentifikasi atau ada data tertentu kita kerjakan," ujar Viryan.

Sebelumnya, KPU sudah menetapkan DPT Pemilu 2019 sebanyak dua kali. Penetapan pertama dilakukan pada 5 September 2018 dengan data 185.732.093 pemilih. Namun, dari jumlah tersebut, disinyalir masih terdapat data pemilih ganda. Sehingga, disepakati penyempurnaan DPT selama 10 hari untuk membersihkan data ganda, yaitu hingga 16 September 2018. Pada tanggal tersebut, jumlah DPT berkurang menjadi 185.084.629 pemilih.

Namun demikian, dalam waktu tersebut ternyata data ganda masih belum sepenuhnya dibersihkan, sehingga disepakati untuk kembali dilakukan penyempurnaan DPT selama kurun waktu 60 hari, yaitu hingga 15 November 2018. Pemutakhiran data dilakukan secara bertahap, yaitu dari KPU Kabupaten/Kota berlanjut ke KPU Provinsi. Dari 34 Provinsi, KPU RI menghimpun seluruh data untuk ditetapkan sebagai Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

--- Guche Montero

Komentar