Breaking News

HUKUM KPU: Keterangan Saksi Prabowo-Sandi Tidak Relevan 21 Jun 2019 12:17

Article image
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. (Foto: Ist)
Keterangan saksi yang dihadirkan pemohon yakni Tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak relevan dengan dalil permohonan yang diajukan dalam persidangan.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Keterangan saksi yang dihadirkan pemohon yakni Tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak relevan dengan dalil permohonan yang diajukan dalam persidangan. Selain itu, keterangan saksi dari pihak pemohon masih belum bisa memperkuat dalil-dalil permohonan.

"Ketika saksi ketiga, KPU diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan. KPU tidak mengajukan pertanyaan karena kesaksiannya tidak relevan dengan yang disampaikan pemohon. Untuk apa buang-buang energi mengajukan pertanyaan, " kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari Rabu (19/6/2019).

Saksi ketiga, Hermansyah, memberikan keterangan terkait kelemahan perhitungan KPU (situng). Menurut Hasyim, keterangannya tidak kuat.

"Dia (Hermansyah) melihat situngnya (di KPU) hanya lima menit katanya. Bisa membuktikan apa?" katanya.

Terkait jumlah saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukum pemohon, Hasyim mengatakan pihak KPU menerima siapa saja yang akan dihadirkan sebagai saksi selama keterangan saksi masih relevan dengan permohonan dari pemohon. Namun, menurutnya, dari ketiga saksi masih belum dapat memperkuat dalil permohonan.

"Yang namanya alat bukti apapun, dokumen, surat kesaksian digunakan untuk mendukung atau memperkuat argumentasi atau dalil. Menurut kami, ketiga saksi itu belum ada yang memperkuat dalil permohonan pemohon," pungkasnya.

--- Redem Kono

Komentar