Breaking News

HUKUM KPU Minta Polisi Tangkap Penyebar Hoax Hasil Pemilu Luar Negeri 10 Apr 2019 17:23

Article image
Ketua KPU Arief Budiman. (Foto: Ist)
Penghitungan baru akan dimulai 17 April 2019 sesuai waktu setempat. Pemilu di luar negeri dilaksanakan mendahului di Indonesia yakni 8-14 April 2019.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepolisian segera menangkap pembuat danpenyebar hoax penghitungan hasil pemilu di luar negeri, karena kabar tersebut kini telah beredar luas di media sosial.

"Saya imbau itu bisa ditangkap langsung karena itu jelas tidak benar beritanya," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU RI di Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).

Arief mengaku apabila menggunakan laporan kepolisian, maka hal tersebut memakan waktu dan proses yang panjang. Pada saat yang sama, KPU kini sedang berfokus dalam persiapan Pemilu 2019.

"Kami sebetulnya energinya itu tidak banyak karena sudah tercurahkan untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu ini," tambah Arief.

Arief mengungkapkan, penghitungan baru akan dimulai 17 April 2019 sesuai waktu setempat. Pemilu di luar negeri dilaksanakan mendahului di Indonesia yakni 8-14 April 2019.

Sebelumnya, beredar informasi hasil pemungutan suara WNI di luar negeri salah satunya melalui pesan aplikasi Whatsapp. Saat ini, proses pemungutan suara di luar negeri baru dilakukan di Sana'a Yaman pada Senin (8/4/2019), menyusul Panama dan di Quito, Ekuador, pada Selasa (9/4/2019).

Sedangkan, pada Rabu ini, pemungutan suara dilaksanakan di Thailand, yakni di Bangkok dan Songkhla. KPU menyebutkan, selain jadwal tersebut, kegiatan pemungutan suara di luar negeri belum dilaksanakan.

--- Redem Kono

Komentar