Breaking News

HUKUM Kuasa Hukum DL Sitorus Sayangkan Pernyataan Jaksa Agung 09 Aug 2017 15:51

Article image
Jaksa Agung H Muhammad Prasetyo. (Foto: tempo.co)
Kuasa hukum DL Sitorus, Marihot Siahaan menilai, dari sudut pandang etika dan perasaan budaya suku Batak, terutama terhadap kerabat dekatnya, pernyataan Prasetyo terkait almarhum DLSitorus momentnya sangat tidak pas.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Marihot Siahaan selaku kuasa hukum Koperasi KPKS-Bukit Harapan, Koperasi Parsub, dan keluarga almarhum Darianus Lungguk (DL) Sitorus  menyayangkan pernyataan Jaksa Agung H Muhammad Prasetyo soal eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47 ribu hektar di Padang Lawas, Sumatera Utara.

Menurut Marihot,  dari sudut pandang etika dan perasaan budaya suku Batak, terutama terhadap kerabat dekatnya, pernyataan Prasetyo terkait almarhum DLSitorus momentnya sangat tidak pas.

“Ini yang miris. Mestinya dalam suasana duka, apalagi jenazah almarhum DL Sitorus belum dikebumikan, Jaksa Agung sebaiknya dapat menahan diri dulu demi menjaga wibawa sebagai pejabat negara dan guna menghindari timbulnya kesan seolah-olah terburu-buru dan punya kepentingan tertentu serta disetir,“ kata Marihot Siahaan dalam keterangannya kepada IndonesiaSatu.co, Selasa (8/8/2017).

Dikatakan Marihot, almarhum DL.Sitorus diduga telah dijadikan korban dengan didakwa melakukan tindak pidana korupsi, didakwa menduduki kawasan hutan di Register 40 Padang Lawas tanpa izin Menteri Kehutanan, dan dipaksakan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pidana No. 481, yang sebenarnya beliau tidak pernah melakukan seperti apa yang didakwakan dan diputuskan dalam putusan pidana dimaksud.

Akibat putusan hakim yang tidak adil,  DL Sitorus telah menjalani hukuman penjara 8 tahun dan didenda sebesar Rp 5 miliar. Walaupun dalam putusan pidana itu tuduhan utamanya yaitu Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tidak pernah terbukti.

Sehubungan dengan lahan seluas 47 ribu hektar, Koperasi KPKS Bukit Harapan dan Koperasi Parsub sudah pernah menggugat Menteri KLHK dan Jaksa Agung melalui PN Padang Sidimpuan.

Pengadilan sudah memutuskan bahwa lahan seluas 47 ribu hektar itu adalah milik masyarakat adat yang tergabung dalam KPKS Bukit Harapan dan Koperasi Parsub.  PN Padang Sidimpuan juga memutuskan bahwa lahan itu tidak berada di kawasan hutan Register 40 berdasarkan sidang pemeriksaan di tempat (lokasi) Kawasan Hutan Register 40 belum punya tata batas yang sah menurut hukum.

“Lalu kenapa Pak Prasetyo mempersoalkan lahan seluas 47 ribu hektar itu lagi saat ini, dan sama sekali tidak mengungkap ke publik fakta ini, dan tetap mengatakan milik almarhum DL Sitorus. Logika orang awam sulit menepis dugaan bahwa ada kejanggalan tersembunyi di balik pernyataan Jaksa Agung kita ini,” jelas Marihot.

Anehnya lagi, kata Marihot, dalam pernyataan persnya, Prasetyo menyatakan, pihaknya sudah melakukan eksekusi pada tahun 2009 terkait lahan seluas 47 ribu hektar itu dengan menyerahkan lahan kepada Kementerian Kehutanan.

“Ini artinya, tugas Kejaksaan sebagai eksekutor sudah dilaksanakan dan sudah selesai. Tapi kenapa terus melakukan hal-hal yang terkesan sebagai intimidasi dengan menyatakan akan melakukan eksekusi lagi,” tegas Marihot.

Bicarakan Lahan DL Sitorus

Sebagaimana diberitakan, sehari setelah meninggalnya DL Sitorus, Jaksa Agung mengeluarkan pernyataan yang pada intinya akan melakukan komunikasi dengan KLHK soal lahan yang masih dalam penguasaan pihak DL Sitorus.

"Ya nanti kita bicarakan dengan menteri Lingungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Ya... kita ikut berduka cita," kata Jaksa Agung Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (4/8/2017).

Soal lahan hutan atau kebun kelapa sawit di Register 40, Padang Lawas, Sumatera Utara, Prasetyo kembali menyatakan, bahwa eksekusinya sudah dilakukan oleh Kejaksaan dan diserahkan kepada KLHK.

"Dari Kejaksaan sudah dieksekusi sejak tahun 2008, tapi ternyata masih ada kendala-kendala di mana DL Sitorus sendiri tidak menyerahkan secara fisik," katanya.

DL Sitorus meninggal dunia saat hendak terbang dengan pesawat Garuda Indonesia GA 188 rute Jakarta-Medan pada Kamis (3/8/2017) siang.

Sitorus yang sudah berada di pesawat tiba-tiba sesak nafas lalu dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di bandara  ketika pesawat belum terbang.

--- Simon Leya

Komentar