Breaking News

HUKUM Kuasa Hukum Korban Warga Besipae: Pembongkaran Rumah adalah Perbuatan Melawan Hukum 03 Sep 2020 09:40

Article image
Ekspresi warga Besipae menolak pembongkaran rumah-rumah mereka. (Foto: Ist)
"Semua perlu diproses hukum termasuk yang memberi perintah di luar kewenangan. Tindakan jabatan yang melanggar hukum harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tandas Akhmad.

KUPANG IndonesiaSatu.co-- "Laporan Polisi (LP) yang dilaporkan warga Besipae pada 19 Agustus 2020  lalu adalah laporan terkait pembongkaran atau perusakan 29 rumah milik warga yang dipimpin Kasat Pol PP Propinsi NTT. Bukan terkait status atau kepemilikan tanah."

Demikian penegasan itu diutarakan Kuasa Hukum korban Warga Besipae, Akhmad Bumi, SH, dalam keterangan Pers, Senin (31/8/2020.

Kuasa Hukum Akhmad menilai, wewenang eksekusi atas pembongkaran rumah hanya ada pada Pengadilan Negeri, sehingga wewenang itu tidak ada pada lembaga lain. 

"Seharusnya Pemda NTT mengajukan permohonan eksekusi atau gugatan pengosongan lahan. Putusan atau penetapan Pengadilan baru dilakukan eksekusi," sorotnya.

Perintah jabatan, lanjut dia, hanya ada pada pejabat yang berwewenang, dan wewenang eksekusi pembongkaran ada pada Pengadilan.

Sementara wewenang pejabat pemerintahan umum ada pada wilayah administrasi pemerintahan, bukan pembongkaran atau perusakan barang milik orang lain.

"Perbuatan pembongkaran 29 rumah milik warga Besipae itu perbuatan melawan hukum, masuk tindak pidana dan itu tindakan sewenang-wenang," ujarnya.

Diterangkan bahwa Sertifikat hak pakai Nonor 00001/1986 dan diduplikat tahun 2013, obyeknya ada di desa Mio, bukan di desa Linamnutu. Sementara 29 rumah warga yang dibongkar ada di desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

"Laporan Polisi ini adalah bentuk kesadaran warga Besipae yang taat pada hukum agar ada efek jera bagi siapa saja pelaku kejahatan atau kriminal. Pembongkaran rumah secara sepihak adalah tindakan kriminal, yang oleh hukum harus harus diproses," komitnya.

Diterangkan pula bahwa pada Senin, (31/8/20), sebanyak 8 orang warga Besipae diambil keterangan sebagai saksi korban oleh Subdit II bidang Harda Reskrimum Polda NTT. Mereka diambil keterangan oleh Brigpol Edmon Manafe, MM sebagai saksi dan korban.

"Siapapun yang melanggar hukum menurut hukum harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini bagian dari bentuk edukasi atau pendidikan hukum bagi masyarakat luas. Tindakan main hakim sendiri itu dilarang, semua ada mekanismenya. Mekanisme itu telah ada ruang tersedia yakni Pengadilan," tegasnya.

Akhmad menyayangkan bahaa 29 rumah milik warga Besipae yang dibongkar itu milik warga, dibangun oleh warga dengan biaya sendiri dan ukan rumah milik orang lain.

Demikian pula ketika warga Besipae membongkar rumah milik orang lain, pasti diproses hukum.

"Semua perlu diproses hukum termasuk yang memberi perintah di luar kewenangan. Tindakan jabatan yang melanggar hukum harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.

--- Guche Montero

Komentar