Breaking News

HUKUM Kuasa hukum Pelaku “Bomb Joke”: Pramugari Lion Air Tak Ramah 31 May 2018 08:57

Article image
Kepanikan di pesawat Lion Air di Bandara internasional Supadion Pontianak, Senin (28/5/2018). (Foto: Tribun News)
Menurut Kuasa hukum Frantinus Nirigi, pelaku “bomb joke”, sikap pramugari yang tak ramah menyebabkan kliennya, 26 tahun, menyebutkan kata-kata “bom”.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Candaan tentang keberadaan bom (bomb joke) yang berujung terjadi kepanikan di pesawat Lion Air di Bandara internasional Supadio Pontianak, Senin (28/5/2018) ternyata tidak sepenuhnya akibat kesalahan pelaku.

Menurut Kuasa hukum Frantinus Nirigi, pelaku “bomb joke”, sikap pramugari yang tak ramah menyebabkan kliennya, 26 tahun, menyebutkan kata-kata “bom”. Terlebih kericuhan di pesawat juga dipicu pengumuman pramugari Lion Air, sehingga penumpang lain panik.

Tasnya berat karena ada tiga buah laptop. Saat masuk bagasi, kabin sudah penuh. Namun tasnya harus masuk ke bagasi,” kata Theo Kristoporus Kamayo, dari kantor Firma Hukum Ranik, Marcelina dan rekan, Rabu, seperti ditulis Tempo (30/5/2018).

Saat itu, pramugari membantu menempatkan tas Frantinus Nirigi di bagasi kabin. Gerakan pramugari, menurut Fran--begitu dia disapa--cenderung kasar dan dia khawatir laptopnya rusak.

“Maka tersebutlah kata-kata, ‘awas jangan kasar-kasar menyimpan tasnya, ada bom’ kepada salah satu pramugari,” tutur Theo. Si pramugari lantas menegur Fran dengan serius. "Kamu tidak boleh bercanda ada bom di dalam pesawat," katanya kepada Fran.

Atas tindakannya, Fran spontan minta maaf. Namun barang bawaannya tetap diperiksa di Garbarata. Fran bahkan disuruh kembali ke tempat duduk. Tapi tak lama kemudian pramugari mengumumkan agar meninggalkan pesawat melalui pintu utama. Pengumuman kedua yang kemudian menyebabkan penumpang panik dan histeris.

Pada pengumuman yang kedua, pramugari menyebutkan ‘penumpang dimohon keluar, karena ada bahan yang bisa meledak’,” katanya. Theo menyatakan pramugari tersebut turut andil dalam menyebabkan terlukanya para penumpang yang panik. Lantaran kliennya tidak pernah mengucapkan dengan keras atau bahkan berteriak di dalam pesawat, seperti yang diberitakan banyak media online sebelumnya.

Dua pramugari juga harus menjalani pemeriksaan keterangan saksi akibat peristiwa yang menjadi sorotan banyak pihak ini. Theo mengatakan pramugari justru yang membuat para penumpang panik. Hal ini juga meluruskan informasi yang beredar sebelumnya, bahwa FN berteriak di dalam kabin pesawat, menyatakan dirinya membawa bom.

Dua pramugari atas nama Cyndi dan Citra pada malam kejadian juga turut dimintai keterangannya di Polresta Pontianak. Keduanya diketahui tidak ikut bertolak ke Jakarta dengan pesawat lain. Namun kepolisian belum merilis hasil pemeriksaan dari kedua pramugari tersebut. “Nanti akan ada jumpa pers,” kata Kapolresta Pontianak Ajun Komisaris Besar Wawan Kristyanto.

Akibat candaan tersebut, Frantinus Nirigi sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

--- Simon Leya

Komentar