Breaking News

MEGAPOLITAN Lagi, Buruh akan Gelar Aksi Tuntut Anies-Sandi 16 Nov 2017 11:23

Article image
Presiden KSPI Said Iqbal. (Foto: Ist)
Berseberangan dengan Anies-Sandi, buruh mengganggap nilai Rp 3,9 juta adalah UMP yang layak berdasarkan survey Kebutuhan Hidup Layak yang mereka buat dan berdasar hasil sidang Dewan Pengupahan Buruh.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal merencanakan untuk menggelar aksi ke Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut Anies-Sandi merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018.

Hal ini disampaikan Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima IndonesiaSatu.co, Kamis, 16/11/2017).

"Ini kita sedang melakukan konsolidasi. Rencananya minggu depan buruh akan kembali melakukan aksi ke Balai Kota yang akan diikuti seribuan orang," ujar Said.  

Sebagaimana diketahui, aksi serupa pernah dilakukan pada Jumat, 10 November 2017. Buruh menilai UMP DKI 2018 sebesar Rp 3,6 juta tidak sesuai dengan kontrak politik antara Koalisi Buruh Jakarta dengan Anies-Sandi pada masa kampanye Pilkada DKI 2017 lalu.

Dalam kontrak yang diteken Anies-Sandi itu, penetapan UMP DKI tidak mengikuti PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Buruh mengganggap nilai Rp 3,9 juta adalah UMP yang layak berdasarkan survey Kebutuhan Hidup Layak yang mereka buat dan berdasar hasil sidang Dewan Pengupahan Buruh.

Said mengatakan, buruh juga akan menggugat penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2018 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Said, buruh juga pernah menggugat UMP 2017 dan menang. Dia berharap, jika nanti mereka menang lagi, tidak ada perlawanan banding dari Pemprov DKI Jakarta.

"Jika PTUN kembali memenangkan buruh, kami berharap Gubernur DKI Jakarta tidak mengajukan banding dan bersedia merevisi UMP 2018," katanya.

Said juga mendesak agar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta segera dibahas Anies-Sandi. Dia berharap, penetapan UMSP nilainya akan lebih baik dari nilai upah minimum sektoral UMSK 2018 di Bekasi dan Karawang serta tidak memakai PP 78. "Jangan lagi membohongi buruh untuk kedua kalinya," pungkasnya.

--- Redem Kono

Komentar