Breaking News

POLITIK Lagi, KPU Kota Kupang Tolak Bacaleg Eks Napi 26 Jul 2018 13:32

Article image
Komisioner KPU Kota Kupang Lodowyk Frederik. (Foto: Tribun News)
Bacaleg dari Partai Hanura yang pernah menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Penfui Kupang ditolak KPU Kota Kupang.

KUPANG, IndonesiaSatu.co – Keikutsertaan mantan narapidana dalam pencalonan, baik di legislatif maupun eksekutif masih jadi perdebatan sengit. Namun tidak demikian dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dengan tegas menolak bakal calon legislator (bacaleg).

Terakhir, bacaleg dari Partai Hanura yang pernah menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Penfui Kupang yang menerima penolakan tersebut.

"Sebelumnya, kami juga sudah menolak dua bacaleg dari Partai Demokrat dan Partai Berkarya karena merupakan eks narapidana," kata Komisioner KPU Kota Kupang Lodowyk Frederik kepada pers di Kupang, Kamis (26/7/2018).

Dua bacaleg yang ditolak itu, masing-masing JT dari Partai Demokrat dengan nomor urut 6 pada daerah pemilihan (Dapil) Kota Raja, serta HD dari Partai Berkarya nomor urut 1, juga dari Dapil Kota Raja.

Lodowyk seperti dikutip Antara mengatakan bacaleg yang ditolak berkas pencalegannya itu adalah RK (44), nomor urut 8 untuk daerah pemilihan (Dapil) 4 Kota Kupang.

"Berdasarkan pleno, kami menolak berkas bacaleg tersebut, karena sudah berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga partai harus mengganti calon tersebut dengan orang lain," katanya.

Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018, terkait juknis pencalonan.

Ia mengatakan keputusan tersebut juga setelah adanya surat keterangan dari Kejaksaan terkait kasus pelanggaran Pidana.

"Ada surat keterangan dari Kejaksaan terkait kasusnya dan masih menjalani hukuman," ujarnya..

Lodowyk menambahkan, pernyataan dan keterangan dari pihak Kejaksaan menerangkan bahwa bacaleg tersebut terlibat kasus kategori bukan kealpaan ringan sehingga harus dibatalkan.

--- Simon Leya

Komentar