Breaking News

HUKUM Laporan Keterlibatan “Tim Mawar”, Majalah Tempo Diadukan ke Dewan Pers 11 Jun 2019 13:24

Article image
Anggota Tim Mawar Kopassus, yang terbukti melakukan penculikan sembilan aktivis pada 1998, sudah dihukum oleh Mahkamah Militer pada April 1999. (Foto: merdeka.com)
Kuasa hukum Chairawan, Herdiansyah menganggap bahwa apa yang disampaikan Majalah Tempo cenderung tendensius. Padahal tim itu sendiri kini sudah dibubarkan.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Mantan komandan Tim Mawar Mayjen Purn Chairawan menyambangi kantor Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat. Kedatangan Chairawan untuk melaporkan Majalah Tempo terkait pemberitaan berjudul Tim Mawar dan Rusuh Sarinah.

Dikutip dari Okezone (11/6/2019), jenderal bintang satu itu datang bersama dengan kuasa hukumnya Herdiansyah. Dalam kesempatan itu terlihat juga Politisi Partai Gerindra yakni Habiburokhman.

Jendral bintang satu itu menilai bahwa pemberitaan Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019 membuat citra buruk bagi tim maupun dirinya sebagai mantan komandan tim Mawar.

"Dengan berita ini saya merasa dirugikan. Karena apa yang disebut itu Tim Mawar sudah bubar tahun 1999," kata Chairawan di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Sementara itu, kuasa hukum Chairawan, Herdiansyah menganggap bahwa apa yang disampaikan Majalah Tempo cenderung tendensius. Padahal tim itu sendiri kini sudah dibubarkan.

"Pertama, Tim Mawar itu sudah tidak ada. Kedua, Tempo terlalu tendensius memberitakan berita tersebut langsung menuduh tanpa klarifikasi tanpa ada dugaan. Eks ini dirugikan secara ada keluarga, anak, mereka merasa dirugikan," ujar dia.

--- Simon Leya

Komentar