Breaking News

INSPIRASI Laporkan Gratifikasi, KPK Puji Keteladanan Presiden Jokowi 13 Mar 2018 06:24

Article image
Presiden RI Joko Widodo ketika menunggang kuda di Istana Bogor. (Foto: Ist)
Pada kesempatan itu, KPK juga menitipkan dua kuda hasil laporan gratifikasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah ditetapkan menjadi milik negara ke Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

BOGOR, IndonesiaSatu.co -- Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono yang datang ke Istana Kepresidenan Bogor bersama Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) III Karman mengapresiasi Presiden Joko Widodo karena memberikan keteladanan yang luar biasa dalam pelaporan gratifikasi.

“Di akhir tahun kemarin, pas hari anti korupsi sedunia, kita memberikan penghargaan sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar. Gratifikasi yang dilaporkan Presiden pada tahun lalu nilainya Rp 58 miliar,” kata Giri saat berada di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (12/3/2018).

Pada kesempatan itu, KPK juga menitipkan dua kuda hasil laporan gratifikasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah ditetapkan menjadi milik negara ke Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

“KPK tidak memiliki fasilitas untuk memelihara binatang hidup, sehingga kita titipkan agar bisa digunakan untuk pembelajaran,” kata Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, saat berada di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (12/3).

Giri menjelaskan, kedua kuda tersebut merupakan laporan gratifikasi yang disampaikan oleh Presiden Jokowi setelah menerimanya dari Sumbawa, Nusa Tenggarta Barat (NTB).

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden (Setpres) Bey Machmudin yang mendampingi Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menambahkan, dua kuda itu pada 11 Oktober 2017 telah ditetapkan oleh KPK dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menjadi barang milik negara.

Namun demikian, menurut Bey, KPK kebingungan untuk memeliharanya, dan menyerahkannya kembali ke Istana Kepresidenan Bogor untuk dititipkan.

--- Redem Kono

Komentar