Breaking News

PENDIDIKAN Lewat RDP Komisi III DPRD Ende, Realisasi Pembayaran Honorer GTT Dipastikan Sebelum Kas Daerah Ditutup 14 Dec 2019 22:04

Article image
Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Ende dengan Dinas P dan K serta Inspektorat Kabupaten Ende. (Foto: Che)
"Diharapkan agar mulai 2020 mendatang, tidak terjadi polemik terkait Honorer GTT dengan saling melempar tanggung jawab antara pihak Dinas P dan K dan inspektorat. Polemik ini juga menjadi wajah buram pemerintah dalam mendukung pendidikan di daerah ini,"

ENDE, IndonesiaSatu.co-- Komisi III DPRD Kabupaten Ende, Jumat (13/12/19) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) dan Inspektorat Kabupaten Ende dengan agenda tunggal yakni kepastian penanganan Honorer Guru Tidak Tetap (GTT) bertempat di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Ende.

Pihak Inspektorat melaporkan bahwa verifikasi data Honorer GTT telah selesai dan saat ini siap diajukan kepada Bupati Ende.

Mengingat hal tersebut penting dan urgen, maka RDP menyepakati beberapa hal di antaranya;

Pertama, Komisi III DPRD Ende mendesak Dinas P dan K Kabupaten Ende untuk segera membayar Honorer GTT 2019 sebelum Buku Kas Daerah ditutup.

Kedua, dinas P dan K Kabupaten Ende segera mengajukan pencairan anggaran untuk pembayaran Honorer GTT paling lambat hari Senin, (16/12/19).

Ketiga, proses pembayaran wajib memperhatikan prinsip efisiensi, ektifivitas, transparan dan akuntabel.

Keempat, perlu segera melakukan Revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 tahun 2018 sebagai rujukan pembayaran Honorer GTT Tahun Angggaran 2020 dengan mempehatikan kekhususan kategori Guru  Penjaskes dan Guru Agama di tingkat Sekolah Dasar (SD).

Kelima, terkait pembayaran Honorer GTT untuk Tahun 2020, Dinas P dan K diminta membayar paling terlambat bulan Februari 2020 dan semua data terkait Honorer GTT 2020 sudah harus Final serta ditetapkan dengan kebijakan daerah baik melalui Perbup maupun Surat Keputusan (SK) Bupati.

Keenam, Komisi III DPRD Ende mendesak agar proses realisasi pembayaran terhadap Honorer GTT untuk tahun anggaran 2020, dilakukan tiap bulan atau maksimal tiap 3 bulan sekali, yang langsng ditransfer dari rekening Daerah ke Rekening Para Guru Honorer GTT.

Atas desakan dan rekomendasi ini, Dinas P dan K Kabupaten Ende menyatakan, menyanggupi rekomendasi Komisi III DPRD Kabupaten Ende tersebut dan berjanji merealisasikan pembayaran Honorer GTT tahun 2019 tersebut sebelum buku Kas Daerah ditutup.

Disaksikan media ini, RDP berlangsung alot sebelum mencapai kesepakatan bersama.

Ketua Komisi III sekaligus Pimpinan Sidang RDP, Vinsen Sangu memberikan kesempatan kepada Sekretaris Dinas P dan K, Silvester Rapa juga klarifikasi dari pihak inspektorat terkait hasil verifikasi data penerima Bosda tahun 2019.

Beragam tanggapan dari Anggota Komisi dan Anggota DPRD yang hadir terus mendesak agar pemerintah melalui dinas terkait memastikan pembayaran Honorer GTT serta memberi catatan serius terkait validitas data penerima Bosda yang selalu berubah-ubah dari tahun ke tahun.

"Diharapkan agar mulai 2020 mendatang, tidak terjadi polemik terkait Honorer GTT dengan saling melempar tanggung jawab antara pihak Dinas P dan K dan inspektorat. Polemik ini juga menjadi wajah buram pemerintah dalam mendukung pendidikan di daerah ini," sorot Vinsen.

"Jika ada persoalan, ajaknya, mari bersama mencari solusi, bukan sebaliknya saling menggelinding menjadi "bola panas" tanpa solusi konkrit. Sebagai abdi negara, mari bersama-sama mengadministrasi keadilan sosial termasuk hak para Honorer GTT," tutup politisi muda PDI Perjuangan dan mantan aktivis ini.

--- Guche Montero

Komentar