Breaking News

HUKUM Mahfud MD Ungkap Tiga Opsi Pemerintah Cabut UU KPK 27 Sep 2019 10:10

Article image
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. (Foto: Ist)
Mahfud menerangkan, pemerintah tak perlu menunggu kegentingan yang memaksa agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) diberikan tiga pilihan untuk mencabut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pilihan-pilihan itu terungkap setelah perwakilan tokoh-tokih bangsa bertemu Jokowi.

Perwakilan tokoh yang bertemu Jokowi, Mahfud MD mengatakan bahwa tiga opsi bagi Kepala Negara untuk mencabut UU KPK tersebut yakni pertama legislative review.

"Opsi pertama legislative review, artinya ya nanti disahkan kemudian dibahas pada berikutnya biasa terjadi revisi UU disahkan," ujar Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Sedangkan opsi kedua yakni melalui judicial review lewat Mahkamah Konsitusi (MK). Kemudian, pilihan ketiga Jokowi untuk mencabut UU KPK yang baru disahkan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK.

"Tadi cukup kuat disuarakan yaitu lebih bagus mengeluarkan Perppu agar itu ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya, dan karena ini kewenangan Presiden kami hampir sepakat menyampaikan usul itu," kata Mahfud, yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Pakar hukum tata negara itu menerangkan Presiden Jokowi sudah menampung semua saran yang disampaikan pihaknya tersebut. Mereka juga akan menunggu sikap pemerintah dalam polemik UU KPK.

"Pada saatnya yang memutuskan istana dan kami akan menunggu dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," imbuhnya.

Mahfud menerangkan, pemerintah tak perlu menunggu kegentingan yang memaksa agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK. Menurut dia, penerbitan Perppu merupakan penilaian subjektif dari Kepala Negara.

"Itu hak subjektif Presiden bisa juga, tidak bisa diukur dari apa genting itu, Presiden menyatakan keadaan masyarakat dan negara seperti ini saya harus ambil tindakan itu bisa. Dan sudah biasa dan tidak ada dipersoalkan itu," pungkasnya.

--- Redem Kono

Komentar