Breaking News

POLITIK Mendagri Optimistis Penyelenggara Pemilu Bekerja Profesional 22 Aug 2017 13:41

Article image
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Foto: Setkab.go.id)
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Pemilu dapat menjadi acuan sah bagi pihak penyelenggara Pemilu menyiapkan tahapan-tahapan pesta demokrasi.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Undang-undang (UU) Penyelenggaraan Pemilu resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Agutus 2017 lalu dan telah diundangkan pada 16 Agustus 2017.

"UU berlaku saat diundangkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Pemilu. Presiden mengesahkan tanggal 15 Agustus 2017, dan diundangkan 16 Agustus 2017, LN 182, TLN 6109," kata Tjahjo, Senin (21/8).

Dengan begitu, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Pemilu dapat menjadi acuan sah bagi pihak penyelenggara Pemilu menyiapkan tahapan-tahapan pesta demokrasi.

“UU ini prinsipnya jadi acuan utama penyelenggara dan pengawas pemilu, termasuk DKPP dalam menyusun aturan,” kata Tjahjo seperti dikutip Puspen Kemendagri.

Regulasi turunan tersebut, kata dia, tetap harus berpatokan kepada UU tersebut, kecuali jika ada hal yang belum diatur lebih lanjut secara teknis.

Mendagri optimistis KPU, Bawaslu serta DKPP akan bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab. “Sudah tidak diragukan lagi profesionalisme dan komitmennya,” ujar Tjahjo.

Mendagri menambahkan, dengan adanya UU ini, maka pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 memiliki landasan hukum, sekaligus pendoman seluruh pihak dalam upaya menyukseskan pemilu.

Plt Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo mengatakan, Kemendagri akan terus memberikan dukungan kepada pihak KPU, Bawaslu dan DKPP agar semua tahapan pemilu berjalan lancar.

“Upaya menyosialisasikan pelaksanaan pesta demokrasi ini juga terus digencarkan agar masyarakat paham dan bisa ikut berpartisipasi aktif dalam memilih calon pemimpinnya,” katanya.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo meminta semua pihak agar menjaga stabilitas nasional menjelang tahun politik.

“Kami juga melakukan deteksi dini, koordinasi dengan seluruh apratur dan instansi terkait agar bisa menyikapi serta ambil tindakan kalau ada hal-hal yang memungkinkan menganggu kondisi serta situasi jelang pesta demokrasi nanti,” ujarnya.

 

---

Komentar