Breaking News

TRANSPORTASI Menhub: Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang 26 Nov 2018 12:58

Article image
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: Ist)
Mobil bak terbuka adalah kendaraan yang tidak diperuntukkan mengangkut penumpang sehingga dilarang bagi angkutan nonbarang.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Mobil bak terbuka adalah kendaraan yang tidak diperuntukkan mengangkut penumpang sehingga dilarang bagi angkutan nonbarang.

"Adalah suatu larangan menggunakan bak terbuka untuk mengangkut penumpang dan kalau itu terjadi maka yang salah adalah supir. Bagi penumpang  harus bisa memilih kalau hal itu adalah terlarang," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kepada pers usai menghadiri perayaan HUT ke-72 Perum Damri di Kemayoran Jakarta, Senin (26/11/2018).

Menhub mengatakan itu menanggapi kecelakaan mobil bak terbuka di kawasan Green Lake Cipondoh, Minggu siang (25/11/2018) yang mengakibatkan tiga santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Semanan meninggal dunia.

Menhub mengatakan dirinya sangat prihatin dengan kejadian tersebut dan kepada pihak siapapun adalah dilarang menumpang di kendaraan terbuka.

Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Ojo Ruslan di Tangerang mengatakan bahwa korban yang meninggal tersebut bernama Syaif Ali Maulana (14 tahun), Mahmud Hanafi (16 tahun), dan Sofyan (15 tahun).

Mobil pikup dengan nopol B-9029-RV dengan total penumpang 23 orang mengalami kecelakaan yang diduga rem blong di Jalan Boulevard Green Lake Cipondoh pada pukul 11.30 WIB.

 Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari saksi di lapangan, kendaraan kijang bak terbuka tersebut melaju cukup kencang dari arah Metland Ciledug mengarah ke Green Lake.

 Pada saat melintas di Fly Over dan kondisi jalan berbelok serta menurun, kendaraan tersebut kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan sebelah kiri.

Akibat kecelakaan itu, kendaraan tersebut terbalik dan penumpang lebih dari 20 orang terpental keluar kendaraan.

--- Redem Kono

Komentar