Breaking News

HUKUM Menkumham Persilahkan Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK 19 Sep 2019 09:03

Article image
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. (Foto: Ist)
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mempersilakan kepada masyarakat untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah undang-undang (UU) seperti Undang-undang KPK.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mempersilakan kepada masyarakat untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah undang-undang (UU) seperti Undang-undang KPK dan juga akan UU RKUHP dalam waktu dekat.

"Kalau dirasa bertentangan dengan UUD 1945 silakan ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Kalau ini (RKUHP) kan belum diketok di rapat paripurna, tapi overall sudah disepakati bersama, tinggal penjadwalan," kata Yasonna  di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Menurutnya mengajukan judicial review adalah hak rakyat. Yasonna menganggap hal itu biasa dilakukan oleh masyarakat yang merasa keberatan dengan peraturan tertentu.

"Itu biasa lah, bukan hanya sekali dua UU di-judicial review," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, Kemenkumham akan membentuk tim sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru. Rancangan KUHP akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Tim tersebut, menurut Yasonna, merupakan orang-orang yang memahami RKUHP agar tidak disalahartikan masyarakat.

"Pasti akan bentuk tim sosialisasi dari DPR dan Kemenkumham," kata Yasonna usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Dia mengatakan, proses pembahasan dan penyusunan RKUHP antara pemerintah dan DPR sudah berjalan empat tahun, dengan berbagai dinamika serta masukan yang diberikan masyarakat. Menurut dia, kalau menggunakan cara berpikir ngotot-ngototan, sampai kapan pun RKUHP tidak akan selesai dan tidak akan disahkan.

Akibatnya, Indonesia terus-menerus menggunakan produk hukum peninggalan Belanda.

"Di Belanda saja aturan yang ada di KUHP sudah tidak ada. Kalau kita ngotot-ngototan terus, maka sampai 'hari raya kuda' tidak akan selesai dan kita akan terus menggunakan KUHP produk Belanda," pungkasnya.

--- Redem Kono

Komentar