Breaking News

BERITA Menkumham Terbitkan SK Kehilangan Kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raijua 09 Feb 2021 18:11

Article image
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna Laoly. (Foto: Ist)
"Secara formal, kita akan mengeluarkan SK kehilangan kewarganegaraan kepada yang bersangkutan," kata Menteri Yasonna.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna Laoly mengatakan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) kehilangan kewarganegaraan kepada Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Riwu Kore.

"Secara formal, kita akan mengeluarkan SK kehilangan kewarganegaraan kepada yang bersangkutan," kata Menteri Yasonna melansir Tempo, Senin (8/2/2021).

Menteri Yasonna mengatakan bahwa menurut UU Kewarganegaraan, Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan.

"Dengan Orient menjadi warga negara AS, dia telah kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia," kata Menteri.

Untuk memproses SK Kehilangan Kewarganegaraan, Menteri Yasonna menjelaskan bahwa biasanya perwakilan kedutaan besar atau konsulat jenderal menyampaikan pada Kemenkumhan bahwa ada WNI yang menjadi warga negara asing di negara tersebut.

"Kita proses pencabutan kewarganegaraannya," kata dia.

Sebelumnya, Bawaslu Sabu Raijua, NTT, menyatakan Bupati terpilih, Orient P Riwu Kore masih berstatus warga Amerika Serikat (AS). Ini dipastikan setelah pihaknya menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) di Jakarta.

Sementara itu, dari database kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Orient masih tercatat sebagai WNI.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa Orient Riwu Kore pernah memiliki paspor Amerika tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia.

--- Guche Montero

Komentar