Breaking News

NASIONAL Moeldoko: Pemerintah Tolak Dialog Jika FPI Tidak Berideologi Pancasila 07 Aug 2019 11:04

Article image
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko. (Foto: Ist)
Proses perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) dari pemerintah akan segera selesai jika ormas tersebut menegaskan Pancasila sebagai ideologinya.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Proses perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) dari pemerintah akan segera selesai jika ormas tersebut menegaskan Pancasila sebagai ideologinya.

 Demikian penegasan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Moeldoko menegaskan agar tak ada pengembangan ideologi-ideologi lain selain Pancasila di Indonesia.

"Ya saya pikir itulah, jangan mengembangkan ideologi lain, sudah itu prinsipnya. Dengan tegas FPI, ok ideologi saya Pancasila, selesai. Perilaku-perilaku Pancasila, selesai. Kan gitu, apalagi yang perlu didialogan? Nggak ada yang didialogan," ujar Moeldoko

Salah satu yang menghambat proses perpanjangan SKT FPI yakni karena AD/ART FPI menyinggung soal khilafah. Moeldoko pun meminta FPI untuk mengubahnya agar proses perpanjangan SKT segera selesai. Ia juga memastikan, jika FPI telah mengubahnya, maka persoalan akan selesai dengan sendirinya.

"Iya lah, nggak ada khilafah-khilafah itu. Ya harus ubah, kalau nggak ubah... Nah baru berdialog kalau mau mengubah. Kalau nggak mau mengubah apa yang perlu didialogan," kata dia.

Lebih lanjut, mantan Panglima TNI itu pun juga menyebut pemerintah tak akan membuka dialog dengan FPI selama persyaratan proses perpanjangan tidak dipenuhi.

"Dialog? Sudah jelas, kan gitu. Nggak perlu ada dialog sepanjang oleh ikuti aturan mainnya, selesai semuanya," ucap Moeldoko.

Untuk diketahui, SKT FPI telah habis pada 20 Juni lalu. FPI pun mengajukan perpanjangan SKT ke Kemendagri. Namun Kemendagri mengembalikan berkas pengajuan perpanjangan karena masih terdapat berkas yang belum dipenuhi oleh FPI. Salah satunya yakni tak adanya surat rekomendasi dari Kementerian Agama.

Namun hingga kini, kelengkapan berkas administratif dari Kementerian Agama belum diberikan. Menurut Juru Bicara FPI Slamet Maarif, salah satu hal yang menghambat proses perpanjangan SKT yakni soal khilafah nubuwwah yang disinggung dalam AD/ART FPI.

--- Redem Kono

Komentar