Breaking News

NASIONAL Mulai Hari Ini Kapolsek Diberi Tanggung Jawab Awasi Dana Desa 20 Oct 2017 21:44

Article image
Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Kemendes PDTT Eko Sandjojo, di gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017). (Foto: Okezone News)
MoU tersebut bertujuan untuk terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), mulai hari ini, diberi tanggung jawab mengawasi penggunaan dana desa. Pemberian tugas itu tertuang dalam kesepakatan antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Kemendes PDTT Eko Sandjojo.

"Pengawasan dana desa ini kita sepakati tunggal yang mengawasi, yaitu kapolsek dengan bhabinkamtibmasnya," kata Tjahjo di gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).

Tjahjo mengatakan pekan depan Kemendagri akan mengumpulkan para wali kota/bupati se-Indonesia untuk mengiformasikan hal tersebut dan untuk mastikan agar tidak ada upaya intervensi kepada kapolsek terkait pengawasan dana desa.

"Bupati dan wali kota minggu depan akan kami kumpulkan sampai ke camat, dalam upaya tidak boleh intervensi peran kapolsek dan kapolres dalam hal pengawasan dana desa," kata Tjahjo.

MoU tersebut bertujuan untuk terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel.

MoU berlaku hingga 2 tahun ke depan, sejak ditandatangani. Jika masa berlaku habis, maka dapat diperpanjang dengan catatan pihak yang terikat melakukan koordinasi paling lambat 3 bulan sebelumnya.

 

---

Komentar