Breaking News

HUKUM Nyoman Dhamantra Resmi Dituntut 10 Tahun Penjara 22 Apr 2020 22:23

Article image
Mantan anggota DPR I Nyoman Dhamantra usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Kompas.com)
Selain pidana pokok, Jaksa juga menuntut agar Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Dhamantra berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra resmi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Rabu (22/4/20).

Dhamantra merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota impor bawang putih.

"Kami Penuntut Umum dalam perkara ini, menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa I Nyoman Dhamantra, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," demikian surat tuntutan JPU KPK yang dibacakan dalam sidang via teleconference, seperti dilansir Kompas.com.

Selain pidana pokok, Jaksa juga menuntut agar Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Dhamantra berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.

Adapun hal-hal yang memberatkan bagi Dhamantra adalah tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN); tidak mengakui secara terus terang perbuatannya; serta mencoreng citra anggota DPR RI yang seharusnya melindungi dan memperjuangkan kepentingan rakyat. Sedangkan, hal yang meringankan bagi Dhamantra adalah belum pernah dihukum.

JPU KPK menilai Dhamantra terbukti menerima hadiah uang sebesar Rp 2.000.000.000 dan janji berupa uang sebesar Rp 1.500.000.000 dari Chandry Suanda bersama-sama Dody Wahyudi dan Zulfikar.

Dhamantra menerima suap tersebut bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yakni Mirawati dan Elviyanto. Mirawati dan Elviyanto masing-masing dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara dalam sidang yang digelar hari ini.

Suap itu diberikan agar Dhamantra selaku anggota DPR dapat memuluskan kepentingan Chandry untuk mengimpor bawang putih dengan mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura di Kementerian Pertanian.

 Atas perbutannya itu, Dhamantra dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

--- Guche Montero

Komentar