Breaking News

REGIONAL OJK Rilis 7 Lembaga Keuangan Ilegal di NTT 02 Jun 2019 00:31

Article image
Kantor OJK. (Foto: ist)
Tujuh lembaga tersebut diantaranya Wein Grup, Komnas Pan, UN-Swisindo, Kinnet Internasional, Amoeba Internasional, Bit Coin, dan PT. Inti Benua Indonesia.

Kupang, IndonesiaSatu.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT merilis tujuh lembaga keuangan Ilegal di NTT di tahun 2019. Tujuh lembaga tersebut diantaranya Wein Grup, Komnas Pan, UN-Swisindo, Kinnet Internasional, Amoeba Internasional, Bit Coin, dan PT. Inti Benua Indonesia.

“Tujuh lembaga ini statusnya tidak terdaftar. Bukan tidak mungkin masih ada lembaga jasa keuangan lain yang luput dari pantauan OJK. Sehingga hati-hati tawaran produk dari lembaga yang belum jelas itu. Untuk menghindari kerugian di masa depan, pilih lembaga yang resmi,” ujar Kepala OJK Provinsi NTT, Robert HP Sianipar beberapa waktu lalu, seperti dilansir Timor Express (2/6).

Apabila masyarakat telah dan nantinya mengalami permasalahan dengan lembaga jasa keuangan tersebut, Robert menganurkan untuk melakukan pengaduan kepada OJK. Di mana, nanti OJK akan melakukan langkah penanganan (represif). Dengan melakukan fasilitasi terbatas terhadap permasalahan antara masyarakat dengan lembaga jasa keuangan.

Sementara anggota Satgas Waspada Investasi Ilegal Daerah Provinsi NTT, Dona Bela P. Rissi, usai pertemuan antara OJK dengan Lembaga Jasa Keuangan di Rumah Makan Warungku, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Minggu 26 Mei 2019 malam, mengatakan sejak dibentuk tahun 2016 silam, Satgas Waspada Investasi Ilegal Daerah Provinsi NTT yang berisikan OJK, BI, Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Koperasi, Dinas Perdagangan, Dinas Kominfo, Dinas Penanaman Modal sudah bekerja sesuai tupoksi.

Satgas ini memiliki dua fungsi yakni fungsi pencegahan dan penanganan. “Untuk fungsi preventif atau pencegahan, kita bertugas untuk mensharingkan informasi dan pengetahuan termasuk di dalamnya ada koordinasi dengan lembaga yang bertugas memerangi investasi ilegal,” kata Dona Rissi dilansir dari laman Victory News.

Untuk fungsi penanganan, kata Dona, menjadi wewenang pihak kepolisian dan kejaksaan. Jika lembaga keuangan tersebut secara sah melakukan tindakan melawan hukum dengan mengumpulkan dana tanpa izin dari masyarakat ataupun terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang termasuk penggelapan, maka polisi dan jaksa berhak bertindak.

Ia menambahkan, meski tindakan pengamanan sepenuhnya tugas pihak keamanan namun sebagai sebuah kesatuan, pihaknya akan membantu dengan memberikan data, ataupun menyiapkan saksi ahli dalam kasus tersebut.

“Seperti yang kami buat dalam kasus Wein Grup waktu itu. Kasus ini sendiri mencuat dari laporan masyarakat juga hasil investigasi tim kami sendiri di lapangan. Iya soal investasi ilegal semacam ini masyarakat memang punya peranan penting. Masyarakat harus bisa punya 2 L saat investasi. Setiap investasi itu punya legalitas dan logis. Kalau dua unsur ini tidak memenuhi janganlah kita berinvestasi karena akan merugikan kita sendiri," pungkasnya.

--- Sandy Javia

Komentar