Breaking News

KEUANGAN OJK Temukan 182 Fintech dan 10 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin 12 Sep 2018 12:33

Article image
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. (Foto: ist)
Jumlah peer to peer lendingtidak berijin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi menjadi 407 entitas, setelah pada temuan sebelumnya Satgas menemukan 227 entitas peer to peer lendingyang beroperasi tanpa izin OJK.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lendingnamun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.

“Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukankegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) tanpa izin OJKsesuaiPOJK 77/POJK.01/2016yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing melalui siaran pers  yang dikutip Rabu (12/9/2018).

Dengan temuan ini, jumlah peer to peer lendingtidak berijin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi menjadi 407 entitas, setelah pada temuan sebelumnya Satgas menemukan 227 entitas peer to peer lendingyang beroperasi tanpa izin OJK.

Dua platform dari 227 aplikasi peer to peer lending tak berizin tersebut, telah mempunyai izin dan terdaftar di OJK yaitu Bizloan dan KTA Kilat. Bizloan merupakan aplikasi milik dari PT Bank Commonwealth sedangkan KTA Kilat merupakan milik dari PT Pendanaan Teknologi Nusa.

Satgas Waspada Investasi meminta entitas Fintech Peer-To-Peer Lending tersebut untuk menghentikan kegiatan Peer-To-Peer Lending. “Menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna. Dan segera mengajukan pendaftaran ke OJK,” kata Tongam.

Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin tersebut karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat.

Sampai 4 September jumlah perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar atau berizin OJK mencapai 67 perusahaan. Jumlah perusahaan yang dalam proses pendaftaran 40 dan perusahaan yang menyatakan berminat mendaftar 38 perusahaan.

Sementara hingga Juli, jumlah rekening penyedia dana (lender) peer to peer lending mencapai 135.025 entitas atau meningkat 33,77 persen (ytd). Jumlah rekening peminjam (borrower) 1.430.357 entitas atau meningkat 450,91 persen (ytd). Total penyaluran pinjaman hingga Juli Rp9,21 triliun atau meningkat 259,36 persen (ytd), dengan NPL Juli 1,4 persen.

Entias Ilegal

Satgas Waspada Investasi juga kembali menemukan penawaran produk atau kegiatan usaha dari 10 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Sepulu entitas invesasi ilegal tersebut antara lain:

  1. PT Investasi Asia Future Pialang Berjangka
  2. PT Reksa Visitindo Indonesia Pialang Berjangka
  3. PT Indotama Future Pialang Berjangka
  4. PT Recycle Tronic Pialang Berjangka
  5. MIA Fintech FX Pialang Berjangka
  6. PT Berlian Internasional Teknologi Penjualan produk secara multi level marketing (MLM)
  7. PT Dobel Network Internasional (Saverion) Penjualan produk secara multi level marketing (MLM)
  8. PT Aurum Karya Indonesia Penjualan emas dengan sistem digital
  9. Zain Tour and Travel Kegiatan Travel Umrah
  10. Undianwhatsapp2018.blogspot/PT.WhatsappIndonesia. Penipuan dengan modus undian berhadiah

Penawaran dari 10 investasi ilegal ini sangat berbahaya bagi masyarakat dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan karena pelaku memanfaatkan kekurangpahaman sebagian anggota masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.

“Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya” tegs Tongam.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat 1 entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Raja Walet Indonesia. PT Raja Walet Indonesia telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

--- Sandy Javia

Komentar