Breaking News

REGIONAL PADMA Indonesia Desak Kejari Sumba Barat Segera Limpahkan Berkas Perkara TPPO 01 Oct 2018 23:28

Article image
Foto: Ilustrasi penegakan hukum
PADMA Indonesia berkomitmen mengikuti perkembangan kasus tersebut dengan mengajak solidaritas semua pihak untuk mengawal proses hukum TPPO di Kejari dan PN Sumba Barat hingga MA, agar Jaksa dan Hakim dapat menegakkan hukum dan tidak bertendensi membiark

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat untuk segera melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sudah dinyatakan lengkap (P21) ke lembaga Pengadilan Negeri (PN) Sumba Barat.

Direktur PADMA Indonesia, Gabriel Goa, dalam rilis yang diterima media ini, Senin (1/10/18) memberikan apresiasi kepada Polres Sumba Barat yang dipimpin Kanit Tipiter, Bripka Martin Djurumana bersama Satga TPPO Bareskrim Mabes Polri atas kerja keras dan komitmen dalam mengungkap dan mengusut pelaku TPPO terhadap tiga korban asal Sumba yang saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21).

“Lembaga penegak hukum (Kejari) harus bekerja profesional dan kredibel dalam menindaklanjuti berkas perkara TPPO yang sudah dinyatakan lengkap. Kami mendesak agar berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan sehingga pelaku TPPO dapat diproses dan mendapat hukum yang jelas. Kami berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum kasus tersebut. Jangan sampai tendensius dan dibiarkan tanpa ada kepastian hukum,” ungkap Gabriel.

PADMA Indonesia, lanjut Gabriel, berkomitmen mengikuti perkembangan kasus tersebut dengan mengajak solidaritas semua pihak untuk mengawal proses hukum TPPO di Kejari dan PN Sumba Barat hingga Mahkamah Agung (MA), agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim dapat menegakkan hukum secara tegas dan tidak bertendensi membiarkan bahkan membebaskan pelaku dari jeratan hukum.

“Kami juga mendesak Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar mengawasi persidangan TPPO mulai dari PN Sumba Barat hingga Mahkamah Agung,” lanjutnya.

Sebagai wujud apresiasi dan dukungan terhadap kinerja kepolisian dalam mengungkap TPPO, PADMA Indonesia meminta Kapolri dan Kapolda NTT untuk memberikan penghargaan sekolah dan promosi jabatan kepada semua Penyidik TPPO yang telah bekerja professional dalam mengungkap dan mengusut tuntas jaringan perdagangan orang (human trafficking) secara khusus di wilayah hukum Polda NTT.

Stop Kriminalisasi Penyidik

Sementara juru bicara Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia(Pokja MPM), Greg R. Daeng menyampaikan seruan moril guna mendukung kinerja para penyidik TPPO di wilayah hukum Polda NTT pada umumnya, dan di Polres Sumba Barat pada khususnya, yang cenderung dikriminalisasi saat bertugas mengungkap pelaku TPPO.

“Kami mendukung kinerja penyidik yang secara professional dan penuh komitmen mengungkap sindikat perdagangan orang, khususnya di NTT. Kami mengharapkan agar tidak ada oknum pejabat Polri yang menjadi backing di balik persoalan akut human trafficking di NTT,” tegas Greg.

Pokja MPM, harap Odang, juga meminta Komnas HAM, Ombudsman RI, Kompolnas RI dan Komisi III DPR RI untuk mendesak Kapolri agar membela para Penyidik TPPO yang dikriminalisasi dan menindak tegas oknum pejabat Polri yang dicurigai menjadi backing di balik jaringan perdagangan orang khususnya di NTT.

“Kinerja penegak hukum diharapkan menunjukkan sisi profesionalitas, berkomitmen, berintegritas serta loyalita terhadap perintah hukum. Jangan sampai ada tendensi kepentingan (konspirasi) di balik mirisnya kasus perdangan orang di NTT. Hentikan kriminalisasi terhadap para penyidik TPPO di NTT yang bekerja dengan penuh dedikasi guna mengungkap para pelaku TPPO. Secara khusus di wilayah Polres Sumba Barat, kriminalisasi terhadap penyidik dicurigai berdampak pada menguapnya berkas perkara bahkan hilangnya proses hukum terhadap pelaku TPPO. Hentikan kriminalisasi, tegakan hukum,” tandas Greg.

--- Guche Montero

Komentar