Breaking News

POLITIK Paslon Diduga Cacat Administrasi, TPDI: KPU Sikka Harus Bertanggung Jawab Terhadap Keabsahan Hasil Pilkada 24 Jun 2018 19:12

Article image
Foto: Ilustrasi Pilkada serentak 2018
“Lemahnya KPU Sikka dalam melakukan verifikasi sehingga terjadi cacat administrasi, telah berakibat buruk terhadap penyelenggaraan Pilkada terutama mekanisme yang menghalalkan segala cara untuk tujuan merebut kekuasaan atau mempertahankan kekuasaan denga

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- “Ketidakcermatan dan atau kesengajaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sikka dengan meloloskan pasangan calon Bupati Sikka, Joseph Ansar Rera dan Alexander Longginus dalam Pilkada Sikka 2018 dapat berimplikasi kepada kredibilitas dan legitimasi Komisioner KPU Sikka dan Paslon yang tidak melengkapi persyaratan calon. Bahkan, Komisioner KPU Sikka berpotensi dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta karena tidak transparan dan akuntabel dalam menegakkan UU Pilkada dan Peraturan KPU. Demikian pula terhadap calon Bupati dapat berimplikasi terhadap batalnya status sebagai calon Bupati atau Bupati terpilih dalam pilkada tanggal 27 Juni 218.”

Demikian hal itu diungkapkan coordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus sesuai rilis yang diterima media ini, Sabtu (23/6/17).

Menurut Advokat Peradi ini, ketidakcermatan atau kesengajaan KPU Sikka dimaksud yakni tidak adanya Surat Pernyataan berhenti dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) cq. Yayasan Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere dan tidak adanya konfirmasi kepada masing-masing pasangan calon saat mendaftar di KPU dengan memegang jabatan dalam suatu Badan Usaha Milik Negara atau Daerah.

“Sebagai penyelengara, jelas hal ini diamanatkan oleh ketentuaan pasal 7 ayat (2) huruf u UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan pasal 45 ayat (2) hutuf c, PKPU No. 15 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota. Jika cacat administrasi, maka KPU Sikka harus bertanggung jawab terhadap keabsahan hasil Pilkada,” ungkap Petrus.

Petrus menerangkan bahwa Yayasan Unipa adalah sebuah Badan Usaha Milik Daerah Pemda Sikka yang sebelumnya didirikan dengan Akta Notaris nomor 5 Tahun 2003 dengan nama Lembaga Pendidikan Tinggi Nusa Nipa. Namun, pada tahun 2004, Akta pendirian Unipa diubah menjadi Yayasan Unipa dengan Akta Notaris nomor 21 Tahun 2004 dengan kemasan sebagai milik pribadi. 

“Sebagai BUMD yang berbentuk Yayasan dan dijabat oleh Alexander Longginus dan Joseph Ansar Rera sebagai Pembina, maka  Surat Pernyataan berhenti dari Jabatan Pembina pada Yayasn Unipa merupakan suatu keharusan yang setara dengan syarat-syarat lainnya guna memenuhi syarat UU dan PKPU sebelum bakal balon ditetapkan sebagai calon Bupati Sikka,” terangnya.

Masalahnya sekarang, nilai Petrus, Alex Longginus dan Ansar Rera saat mendaftar sebagai baka calon Bupati Sikka, tidak memasukkan jabatan sebagai Pembina pada Yayasan Unip dalam Daftar Riwayat Hidup.

“Jika dicermati, jelas ada unsur manipulasi dan kebohongan dalam Daftar Riwayat Hidup oleh kedua pasangan calon, sementara Yayasan Unipa sedang dipersoalkan karena selama puluhan tahun dikelola sebagai milik pribadi dan mengabaikan hak Pemda Sikka. Ini jelas ada manipulasi dan konspirasi yang hendak dikembangkan jika nanti terpilih menjabat Bupati Sikka,” nilai Petrus.

TPDI menegaskan bahwa jika cacad administrasi terhadap kedua pasangan calon dimkasud, tidak diklarifikasi dan dipertanggungjawabkan kepada publik, maka dugaan konspirasi juga dapat dialamatkan kepada Komisioner KPU Sikka.

“Jika hal ini tidak disikapi oleh KPU Sikka, maka implikasi hukumnya sangat jelas yaitu Bupati terpilih bisa digugat pembatalannya, dan KPU Sikka bisa dilaporkan ke DKPP untuk dikenai sanksi pemecatan akibat terjadi pelanggaran terhadap UU dan PKPU, yaitu meloloskan Paslon yang cacat administrasi dan hukum,” nilai Petrus.

Petrus menanggapi bahwa klarifikasi dari  KPU Sikka melalui penjelasan Vivano Bogar yang mencoba menyalahkan Paslon Alexander Longginus dan Joseph Ansar Rera dengan alasan tidak mencantumkan jabatan Pembina pada Yayasan apapun dalam daftar Riwayat Hidup, pàtut disesalkan karena dianggap hanya mencari ‘kambing hitam’.

“Justru inilah kewajiban KPU Sikka karena perintah UU, sehingga klarifikasi dan verifikasi berkas Paslon saat diserahkan ke KPU Sikka menjadi sangat penting, bahkan ada tenggang waktu perbaikan terhadap berkas yang kurang, namun hal itu justru didiamkan oleh KPU Sikka. Apalagi, pada masa Pilkada, persoalan Yayasan Unipa sempat mencuat ke publik bahkan di DPRD Sikka terutama soal jabatan Pembina, legalitas kepemilikan, termasuk tuntutan terhadap transparansi audit keuangan Unipa,” lanjutnya.

TPDI mengingatkan agar KPU dan Panwas Sikka harus mencegah segala bentuk manipulasi terutama verifikasi persyaratan calon serta menjaga independensi dan netralitas penyelenggaraan Pilkada.

“Lemahnya KPU Sikka dalam melakukan verifikasi sehingga terjadi cacat administrasi, telah berakibat buruk terhadap penyelenggaraan Pilkada terutama mekanisme yang menghalalkan segala cara untuk tujuan merebut kekuasaan atau mempertahankan kekuasaan dengan kebijakan yang korup dan konspiratif. Namun, hukum harus tetap ditegakan agar demokrasi tidak mencederai hak-hak politik masyarakat kabupaten Sikka,” pungkas Advokat senior asal Sikka ini.

--- Guche Montero

Komentar