Breaking News

BERITA Peduli Adelina Sau, KOMPAS KORHATI Akan Gelar Aksi Solidaritas 16 Nov 2021 09:31

Article image
Ratusan demonstran menyuarakan kepedulian terhadap kasus Adelina Sau dalam aksi di Kupang pada Mei 2019 lalu. (Foto: courtesy/Ardy Milik)
"Kami mengajak partisipasi dan solidaritas bersama; baik lembaga maupun personal untuk membela Adelina Sau dan Pekerja Migran Indonesia yang selalu disanjung Negara sebagai 'pahlawan devisa negara' namun pulang sebagai jenazah," pungkas Gabriel. 

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Salah satu korban Perdagangan Manusia (human trafficking) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang hingga kini terus menyedot perhatian dan solidaritas publik, yakni Adelina Sau.

Gadis malang asal Desa Abi, Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi NTT yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia itu dinyatakan meninggal dalam usia 20 tahun, karena dianiaya oleh majikannya.

Sejak kasusnya mencuat ke publik, banyak pihak pegiat kemanusiaan dan jaringan anti-perdagangan manusia, melakukan berbagai gerakan kemanusiaan guna mendesak kepastian proses hukum dan intervensi nyata negara dalam memperjuangkan hak-hak warganya.

Buntut dari ketidakadilan hukum yakni ketika Pengadilan Malaysia pada April 2019 lalu telah membebaskan sang majikan, Ambika MA Shan, meski dikenakan tuntutan menurut Pasal 302 Hukum Pidana Malaysia. 

Atensi Pemerintah

Dalam diskusi mengenai kasus Adelina Sau yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Pembela Adelina Sau Korban HumanTrafficking (KOMPAS KORHATI) pada Rabu (10/11/2021), Judha Nugraha dari Kementerian Luar Negeri Indonesia, mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan banyak upaya.

Judha yang juga Direktur Perlindungan WNI dan BHI di Kemenlu, menyebut bahwa langkah itu di antaranya melalui pertemuan dengan pejabat Malaysia dan Jaksa Agung Malaysia.

"Dalam pertemuan itu, kita menyampaikan ketidakpuasan terhadap putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia, dan meminta perhatian Kejaksaan Agung Malaysia agar dalam menangani kasus Adelina Sau, dapat lebih serius karena kasus ini mendapat perhatian besar, bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di Malaysia," ujar Judha.

Judha juga memastikan, harapan pemerintah sama dengan harapan semua pihak, yaitu keadilan bagi Adelina Sau dan sanksi hukum yang tegas bagi pelaku (majikan, red).

"Dalam kasus Adelina Sau, kita meminta agar keadilan sungguh-sungguh ditegakkan dan pelaku mendapat hukuman setimpal," katanya.

Judha juga meminta agar semua pihak memahami proses hukum yang ada, karena persidangan yang terjadi yakni antara Jaksa Penutut Umum dan Pengadilan Malaysia, terhadap majikan Adelina Sau.

Sementara Pemerintah Indonesia melalui perwakilannya di Negara Bagian Penang, hanya dapat memantau dan mendorong penegakan hukum.

"Jika langkah pidana ini tidak membuahkan hasil, misalnya 9 Desember nanti memutuskan bahwa Mahkamah Persekutuan menguatkan putusan Mahkamah Rayuan sebelumnya, maka keputusan itu akan berstatus inkrah. Jadi langkah pidananya akan terhenti, karena sudah ada di Mahkamah Persekutuan," imbuh Judha sambil mengingatkan jika secara pidana pelaku tidak dapat dihukum, pemerintah menjanjikan upaya hukum lain, yaitu tuntutan perdata.

Terpanggil atas nama Solidaritas Kemanusiaan, KOMPAS KORHATI kembali menyatakan sikap untuk siap menggelar aksi damai sambil mengawal Putusan Pengadilan Kasus Adelina Sau di Pengadilan Penang dengan Terdakwa Ambika pada 9 Desember 2021 mendatang.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (16/11/2021), Koordinator KOMPAS KORHATI, Gabriel Goa, mengatakan akan menggelar sejumlah aksi Solidaritas bagi Adelina Sau, guna menyentuh institusi penegak hukum dan lembaga negara terkait.

Gabriel menyebut, beberapa aksi Solidaritas yang akan dilakukan yakni; pada 7 Desember 2021 akan digelar Aksi Sejuta Lilin untuk Adelina Sau, dkk Korban Human Trafficking, bertempat di Kedubes Malaysia dan Istana Negara.

Selanjutnya, pada 8 Desember 2021 akan dihelar Webinar Internasional, menyoal Penegakan Hukum Human Trafficking Adelina Sau dan Menyoal MoU Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang sudah berakhir Tahun 2016.

Aksi akan berlanjut pada 9 Desember 2021, yakni memantau dan mengawal Putusan Pengadilan Kasus Adelina Sau di Pengadilan Penang dengan Terdakwa Ambika.

Selanjutnya, pada 10 Desember 2021 akan menggelar Aksi Sejuta Lilin untuk Adelina Sau,dkk Korban Human Trafficking, bertempat di Kemenaker RI.

Selain aksi solidaritas di lapangan, kata Gabriel, KOMPAS KORHATI juga akan berkoordinasi dengan pihak Menaker, BP2MI, Kemenlu RI dan Presiden Jokowi, untuk menekan Malaysia agar segera menandatangani Perjanjian Kerjasama (MoU) Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia paling lambat hingga akhir Desember 2021.

"Hal itu untuk mencegah Migrasi Ilegal yang rentan menjadi korban Human Trafficking seperti yang dialami Adelina Sau, dkk, di Malaysia yang pulang ke NTT dalam bentuk peti mati. Kami mengajak partisipasi dan solidaritas bersama; baik lembaga maupun personal untuk membela Adelina Sau dan Pekerja Migran Indonesia yang selalu disanjung Negara sebagai 'pahlawan devisa negara' namun pulang sebagai jenazah," pungkas Gabriel. 

--- Guche Montero

Komentar