Breaking News

UKM Pelaku UMKM Dilatih Susun Laporan Keuangan dan Rencana Usaha 19 Mar 2018 18:01

Article image
Hasil wirausaha dan UKM. (Foto: Ist)
Diklat dimaksudkan untuk lebih memastikan bahwa pelatihan dan uji sertifikasi sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

BOGOR, IndonesiaSatu.co -- Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi calon fasilitator dan asesor kompetensi teknis pendamping UMKM dan dilanjutkan dengan uji dan sertifikasi kompetensi teknis di Sentul, Bogor, Rabu (14/3/2018). Kegiatan ini melibatkan 20 peserta dengan latar belakang pendamping UMKM, tim perumus SKKNI, akademisi dan praktisi.

Asdep Pendampingan Usaha, Eviyanti Nasution mengatakan diklat dan uji sertifikasi kompetensi teknis pendamping UMKM bagi fasilitator dan asesor ini dimaksudkan untuk lebih memastikan bahwa pelatihan dan uji sertifikasi sesuai dengan standar yang ditetapkan yaitu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pendamping UMKM dan KKNI bidang UMKM.

Selain itu, kegiatan pendidikan/pelatihan dan sertifikasi kompetensi dimaksud untuk memenuhi target penyediaan fasilisator dan asesor kompetensi pendamping UMKM yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi pada makin meningkatnya kualitas pendamping UMKM yang dipercaya oleh masyarakat UMKM dan pihak-pihak terkait.

“Harapan tersebut kiranya akan dapat tercapai apabila semua pihak yang terlibat mempunyai kesadaran berkaitan dengan kualitas sumber daya manusia yang tercermin dari kompetensi kerja dan profesionalisme tenaga kerja dalam rangka peningkatan produktivitas dan daya saing nasional,” kata Eviyanti.

Eviyanti menjelaskan materi yang disampaikan dalam Bimtek ini sangat beragam, mulai dari melakukan identifikasi masalah dan kebutuhan pendampingan UMKM, membuat rencana pendampingan, melakukan pelatihan tatap muka, dan pendampingan penerapan manajemen dasar pengelolaan UMK.

Tidak hanya itu, peserta juga dilatih membuat laporan penilaian hasil pemdapingan UMKM, melakukan pendampingan penyusunan laporan keuangan UMKM, maupun melakukan pendampingan penyusunan rencana usaha (business planning) UMKM dan melakukan pemdampingan akses pembiayaan usaha UMKM.

Sedangkan sasaran dari kegiatan diklat dan sertifikasi kompetensi teknis Pendamping UMKM, yakni calon asesor dan calon fasilitator pelaksanaan diklat dan uji kompetensi bagi pejabat konsultan pendamping UMKM yang akan diselenggarakan di kemudian hari baik yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, maupun oleh pihak lain.

“Bimtek calon asesor kompetensi pendamping UMKM diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerjanya di bidang Pendampingan UMKM melalui penerapan standar kompetensi kerja nasional, sekaligus setelah mengikuti pendidikan/pelatihan dan uji kompetensi, diharapkan adanya pengakuan sebagai asesor kompeten yang diakui oleh publik dan sebagai referensi menjadi asesor kompetensi,” ujar Eviyanti.

Pelaksanaan Bimtek Modul ini akan dilakukan selama tiga hari dimulai pada tanggal 14-16 Maret 2018, yang merupakan kerjasama antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Lembaga Diklat Profesi (LDP) YAPEPI, dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Perkoprasian Indonesia (PI).

Tujuan diadakannya diklat dan sertifikasi kompetensi teknis bagi asesor kompetensi pendamping UMKM, antara lain untuk meningkatkan kualitas calon asesor melalui transformasi pengetahuan dan keterampilan yang didukung sikap kerja, meningkatkan kinerja calon asesor berdasarkan SKKNI bidang pendamping UMKM, serta mengantarkan para calon asesor untuk mendapatkan sertifikat kompetensi teknis.

--- Sandy Javia

Komentar