Breaking News

OPINI Pemecatan Ketum Hanura, Kudeta yang Gagal? 16 Jan 2018 18:43

Article image
Ketua Umum Hanura Osman Sapta Odang sedang diwawancarai wartawan. (Foto: Tirto)
Jika Marsda Daryatmo dan kawan-kawan bertujuan merebut tiga kewenangan ketua umum yang eksklusif dan dominus litis, maka ini adalah sebuah kudeta yang gagal total.

Oleh Petrus Selestinus

 

UNDANG-Undang Partai Politik telah menempatkan Anggaran Dasar/AD sebagai peraturan dasar  partai dan Anggaran Rumah Tangga/ART sebagai penjabaran dari AD. Bahkan kedaulatan partai politik (parpol) yang berada di tangan anggota partai pun, pelaksanaannya harus menurut AD dan ART. Karenanya kewajiban mematuhi dan melaksanakan AD dan ART menjadi kewajiban bagi  setiap anggota partai. Konsekuensinya adalah, apabila anggota parpol terbukti melanggar AD dan ART partai, maka sanksinya diberhentikan menutur mekanisme yang sudah ditentukan di dalam AD & ART Partai. Demikian rumusan beberapa pasal UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, yang menempatkan AD & ART partai sebagai hukum dasar/konstitusi, harus ditaati oleh setiap anggota partai tanpa kecuali.

Apabila kita cermati seluruh isi ketentuan AD dan ART serta peraturan organisasi Partai Hanura, maka kita tidak akan menemukan satupun pasal atau ayat yang mengatur tentang cara mengakhiri jabatan ketua umum partai melalui mekanisme "Mosi Tidak Percaya" sebagai mekanisme di luar forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Hanura.

Dengan demikian, langkah sejumlah fungsionaris Partai Hanura yang mencoba memberhentikan Dr. Oesman Sapta dari jabatan Ketua Umum Partai Hanura melalui mekanisme "Mosi Tidak Percaya" dan serta merta menunjuk Marsda Daryatmo sebagai Plt menjalankan fungsi Ketua Umum DPP Partai Hanura adalah langkah yang sia-sia, inkonstitusional dan bisa menggagalkan Partai Hanura untuk ikut dalam Pemilu.

Mengapa, selain mekanisme "Mosi Tidak Percaya" itu sendiri tidak dikenal dalam AD & ART partai, juga tidak pernah jadi "tradisi" Partai Hanura sebagai cara mengakhiri jabatan seorang ketua umum partai. Pengakhiran jabatan seorang ketua umum partai, justru dipersulit oleh UU Partai Politik dan telah dijabarkan di dalam AD & ART partai demi menjaga stabilitas dan kesinambungan partai mewujudkan tujuan nasional. Mengapa dipersulit? Karena jabatan ketua umum adalah penanggung jawab utama dalam mengemban visi dan misi Partai Hanura mewujudkan "tujuan nasional bangsa" dan "cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945", yaitu: "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa dan mensejahterakan rakyat.

Jabatan Ketua Umum DPP Partai Hanura adalah sebuah jabatan dengan fungsi konstitusionalitas yang sangat tinggi, yang lahir melalui "keputusan forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik", yaitu: "Munas atau Munaslub" bukan "Mosi Tidak Percaya" yang lahir dari forum kumpul-kumpul di warung kopi.

Munas atau Munaslub itu sendiri oleh AD & ART Partai Hanura ditetapkan sebagai mekanisme konstitusional yang secara "eksklusif" berfungsi untuk memulai dan mengakhiri jabatan seorang Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina Partai Hanura. Dengan demikian maka  jabatan Ketua Umum Partai Hanura tidak boleh diakhiri hanya melalui "Mosi Tidak Percaya" hasil keputusan forum kumpul-kumpul di warung kopi. 

Jabatan Ketua Umum DPP Partai Hanura menurut AD & ART Partai adalah penanggungjawab keseluruhan struktur organisasi dengan berbagai kewenangan yang dimiliki. Ada 3 (tiga) kewenangan "eksklusif" secara "dominus litis" bagi Ketua Umum Partai Hanura adalah : menetapakan calon Presiden dan Wakil Presiden bersama Ketua Dewan Pembina; menetapkan kader partai di lembaga eksekutif tingkat nasional, calon gubernur dan wakil gubernur bersama Dewan Pembina; dan mengambil kebijakan dan keputusan yang bersifat strategis dalam kondisi tertentu untuk penyelamatan Partai Hanura khususnya dalam mengikuti tahapan pemilu legislatif dan Pilpres. 

Fakta-fakta di lapangan membuktikan bahwa sebagian kader Partai Hanura, melalui rapat-rapat di luar Forum Rapat Partai Hanura telah mengangkat Marsekal Madya/Marsda Daryatmo sebagai Plt. Ketua Umum DPP Partai Hanura. Pertanyannya, apakah pengambialihan jabatan Dr. Oesman Sapta sebagai Ketua Umum Partai Hanura hanya dengan kekuatan "Mosi Tidak Percaya" di tengah Ketua Umum Partai Hanura sedang melaksanakan  3 (tiga) kewenangan Ketua Umum DPP Partai Hanura secara eksklusif "dominus litis" sangat vital dan strategis di atas (terutama verifikasi Partai Hanura untuk ikut Pemilu). Lalu untuk kepentingan apa dan siapa, sebagian kader partai justru menjerumuskan diri ke dalam tindakan yang inkonstitusional.

Jika Marsda Daryatmo dan kawan-kawan bertujuan merebut 3 (tiga) kewenangan Ketua Umum yang eksklusif dan dominus litis di atas, maka ini adalah sebuah kudeta yang gagal total, karena penunjukan Marsda Daryatmo sebagai Plt. Ketua Umum DPP Partai Hanura, selain inkonstitusional karena melanggar AD & ART, juga Partai Hanura tidak berada dalam posisi lowong atau kekosongan jabatan Ketua Umum, karena Dr. Oesman Sapta sebagai Ketua Umum Partai Hanura berada dalam keadaan sehat, tidak berhalangan tetap, tidak diberhentikan, tidak terkena tindak pidana dan tidak terbukti melanggar AD & ART partai bahkan sedang aktif menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya mengemban 3 (tiga) fungsi yang secara eksklusif dan dominus litis, menjadi milik Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina.

Oleh karena itu Kementerian Hukum & HAM RI diminta untuk tidak terjebak dalam permainan murahan ini dan tidak memproses permohonan pergantian kepengurusan DPP Partai Hanura versi Marsda Daryatmo dan Sekjen Sarifudding Suding, SH MH  karena kepengurusan mereka merupakan produk yang inkonstitusional. Partai HANURA sedang berada pada posisi mempersiapkan diri mengikuti pemilu legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden, satu dan lain UU Partai Politik tidak mengakui dan mengenal dualisme kepengurusan dalam parpol, sebagaimana cikal bakalnya sudah nampak dalam manuver “Mosi Tidak Percaya”.

Penulis adalah Koordinator TPDI dan Advokat Peradi

Komentar