Breaking News

BERITA Pemerintah Bakal Guyur Insentif buat Pekerja Media 07 Aug 2020 08:15

Article image
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Humas Kemenkeu
Tujuannya untuk mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para pekerjanya akibat pandemi Covid-19.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Pemerintah, melalui Menteri Keuangan, akan memberikan insentif atau sejumlah keringanan bagi industri media.

Tujuannya untuk mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para pekerjanya akibat pandemi Covid-19.

Demikian hasil pertemuan antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny Gerard Plate, serta Dewan Pers dan anggotanya.

Atas komitmen tersebut, Dewan Pers pun menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah. Diharapkan insentif tersebut segera sampai ke perusahaan pers di Indonesia.

"Dewan Pers menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian yang tinggi terhadap nasib dan keberlangsungan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Sebagai bagian dari komponen bangsa, pers nasional mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19," kata Ketua Dewan Pers, M. Nuh seperti dilansir detikcom, belum lama ini.

Adapun insentif yang nantinya bakal diterima industri media adalah sebagai berikut;

Pertama, pemerintah akan menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres Nomor 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah.

Kedua, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.

Ketiga, pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.

Keempat, pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.

Kelima, pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30%, turun menjadi 50%.

Keenam, pemerintah membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp. 200 juta per bulan.

Ketujuh, pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama Iklan Layanan Masyarakat, kepada media lokal.

--- Guche Montero

Komentar